Jika diakumulasi dari 2018 hingga 2020, Bareskrim Polri tercatat sudah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp3.698.866.116.012.
Sedangkan kerugian negara sejak tahun 2018-2020 mencapai Rp7.620.934.195.431 dengan total jumlah laporan polisi mencapai 4.321 laporan yang terdiri dari 2.080 kasus telah P21, 111 kasus dihentikan, 62 kasus dilimpahkan dan proses sidik sebanyak 2.068 kasus.
Lebih lanjut Sigit mengatakan, Bareskrim Polri akan terus menindak tegas pelaku korupsi yang merugikan masyarakat dan keuangan negara tanpa pandang bulu.
Hal ini, kata dia, merupakan wujud komitmen dari Bareskrim Polri dalam meningkatkan kepercayaan publik terhadap citra Polri.
Baca Juga: Quick Count Pilkada Gibran-Bobby Unggul, Umar Syadat ke Jokowi: Selamat Pak, Semoga Kaesang Menyusul
"Sebagai wujud pembenahan internal Bareskrim, tentunya kasus korupsi harus diusut sampai ke akar-akarnya tanpa pandang bulu," tutur mantan Kadiv Propam Polri ini.
Diketahui, berdasarkan catatan pada tahun 2020 ini, Bareskrim Polri setidaknya telah mengusut dan menyelesaikan beberapa kasus pidana korupsi besar yang sempat menyita perhatian publik.
Sejumlah kasus tersebut diantaranya adalah Bareskrim Polri melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi Kondensat PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) ke Kejaksaan Agung setelah dinyatakan lengkap atau P21.
Baca Juga: Singgung Pernyataan Ustaz Abdul Somad, Muannas Alaidid: Jangan Terburu Nafsu Simpulkan Sesuatu
Ketiga tersangka itu yakni Presiden Direktur PT TPPI Honggo Wendratmo, mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono.