Tangani 435 Kasus Korupsi Sepanjang 2020, Bareskrim Polri Selamatkan Uang Negara Rp222 Miliar

- 10 Desember 2020, 09:44 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (kiri) tiba untuk melakukan pertemuan dengan Ketua KPU Arief Budiman di Gedung KPU, Jakarta, Kamis 3 Desember 2020.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (kiri) tiba untuk melakukan pertemuan dengan Ketua KPU Arief Budiman di Gedung KPU, Jakarta, Kamis 3 Desember 2020. /ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.

Selanjutnya, kasus pembobolan kas bank BNI lewat Letter of Credit (L/C) fiktif dengan tersangka Maria Pauline Lumowa yang berhasil digiring ke Indonesia saat berada di Beograd, Serbia. Pemulangan itu hasil dari proses ekstradisi antara Pemerintah RI dengan Serbia.

Kemudian, kasus tindak pidana korupsi terkait penghapusan red notice Djoko Soegiarto Tjandra. Dalam perkara ini, ada empat orang yang dijadikan tersangka. Dua diantaranya adalah jenderal polisi yakni Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

Baca Juga: Habib Rizieq Akhirnya Buka Suara: Jumlah Mereka Banyak Sekali, Silih Berganti Kejar Mobil Saya!

Sedangkan dua lainnya yaitu Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi. Berkas perkara tersebut juga telah rampung atau P21.

Saat ini, keempat orang itu sudah menyandang status terdakwa lantaran proses hukumnya sudah memasuki tahap persidangan.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x