Tangani 435 Kasus Korupsi Sepanjang 2020, Bareskrim Polri Selamatkan Uang Negara Rp222 Miliar

- 10 Desember 2020, 09:44 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (kiri) tiba untuk melakukan pertemuan dengan Ketua KPU Arief Budiman di Gedung KPU, Jakarta, Kamis 3 Desember 2020.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (kiri) tiba untuk melakukan pertemuan dengan Ketua KPU Arief Budiman di Gedung KPU, Jakarta, Kamis 3 Desember 2020. /ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.

PR DEPOK - Bareskrim Polri tercatat telah menyelamatkan uang negara mencapai Rp222.753.250.083 sepanjang tahun ini yakni medio Januari hingga Oktober 2020.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa jumlah tersebut merupakan hasil penanganan dari 435 perkara korupsi sepanjang 2020.

"Januari hingga Oktober telah dilakukan penyelamatan uang negara sekitar Rp222.753.250.083," kata Komjen Sigit seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara Kamis, 10 Desember 2020.

Baca Juga: Puji Kinerja KPK Pimpinan Firli Bahuri dalam Berantas Korupsi, Ahmad Sahroni: Semakin Ganas!

Perilisan pencapaian tersebut dikeluarkan bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Internasional pada 9 Desember.

Pada tahun 2020, Bareskrim Polri tercatat menerima laporan terkait kasus tindak pidana korupsi sebanyak 1.346 perkara.

Dari angka tersebut, 435 diantaranya sudah ada yang rampung atau P21 sebanyak 393 perkara, dilimpahkan ke Kejaksaan ada 16 perkara dan dihentikan atau SP3 ada 26 perkara.

Sementara itu, hingga saat ini Bareskrim Polri masih menyidik sebanyak 911 perkara tindak pidana rasuah di Indonesia.

Baca Juga: Tak Ingin Ada Korban Perdagangan, Seorang Wanita 68 Tahun Berbagi Rumah dengan 1.330 Anjing

Jika diakumulasi dari 2018 hingga 2020, Bareskrim Polri tercatat sudah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp3.698.866.116.012.

Sedangkan kerugian negara sejak tahun 2018-2020 mencapai Rp7.620.934.195.431 dengan total jumlah laporan polisi mencapai 4.321 laporan yang terdiri dari 2.080 kasus telah P21, 111 kasus dihentikan, 62 kasus dilimpahkan dan proses sidik sebanyak 2.068 kasus.

Lebih lanjut Sigit mengatakan, Bareskrim Polri akan terus menindak tegas pelaku korupsi yang merugikan masyarakat dan keuangan negara tanpa pandang bulu.

Hal ini, kata dia, merupakan wujud komitmen dari Bareskrim Polri dalam meningkatkan kepercayaan publik terhadap citra Polri.

Baca Juga: Quick Count Pilkada Gibran-Bobby Unggul, Umar Syadat ke Jokowi: Selamat Pak, Semoga Kaesang Menyusul

"Sebagai wujud pembenahan internal Bareskrim, tentunya kasus korupsi harus diusut sampai ke akar-akarnya tanpa pandang bulu," tutur mantan Kadiv Propam Polri ini.

Diketahui, berdasarkan catatan pada tahun 2020 ini, Bareskrim Polri setidaknya telah mengusut dan menyelesaikan beberapa kasus pidana korupsi besar yang sempat menyita perhatian publik.

Sejumlah kasus tersebut diantaranya adalah Bareskrim Polri melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi Kondensat PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) ke Kejaksaan Agung setelah dinyatakan lengkap atau P21.

Baca Juga: Singgung Pernyataan Ustaz Abdul Somad, Muannas Alaidid: Jangan Terburu Nafsu Simpulkan Sesuatu

Ketiga tersangka itu yakni Presiden Direktur PT TPPI Honggo Wendratmo, mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono.

Selanjutnya, kasus pembobolan kas bank BNI lewat Letter of Credit (L/C) fiktif dengan tersangka Maria Pauline Lumowa yang berhasil digiring ke Indonesia saat berada di Beograd, Serbia. Pemulangan itu hasil dari proses ekstradisi antara Pemerintah RI dengan Serbia.

Kemudian, kasus tindak pidana korupsi terkait penghapusan red notice Djoko Soegiarto Tjandra. Dalam perkara ini, ada empat orang yang dijadikan tersangka. Dua diantaranya adalah jenderal polisi yakni Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

Baca Juga: Habib Rizieq Akhirnya Buka Suara: Jumlah Mereka Banyak Sekali, Silih Berganti Kejar Mobil Saya!

Sedangkan dua lainnya yaitu Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi. Berkas perkara tersebut juga telah rampung atau P21.

Saat ini, keempat orang itu sudah menyandang status terdakwa lantaran proses hukumnya sudah memasuki tahap persidangan.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x