Jalani Pemeriksaan di Mapolda, Polda Metro Jaya: Status Habib Rizieq Kini Resmi Ditangkap

- 12 Desember 2020, 19:55 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, 12 desember 2020.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, 12 desember 2020. /ANTARA FOTO/Fauzan

PR DEPOK  Usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 yang terjadi dalam kerumunan di Petamburan, status Habib Rizieq kini telah ditangkap.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, saat dimintai keterangan.

"Sudah. Tadi sudah diberikan surat perintah penangkapan kepada yang bersangkutan," ujar Yusri Yunus, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Dalam keterangannya, Yusri Yunus juga menyampaikan bahwa Habib Rizieq bukan memenuhi panggilan, tetapi menyerahkan diri.

Baca Juga: Ucapkan 'Innalillahi' Lihat Hasil Quick Count Pilkada Surabaya, Anak Didik Risma Beberkan Alasannya

"Kan tadi sudah saya sampaikan bahwa tidak ada pemanggilan, tetapi MRS menyerahkan diri," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Habib Rizieq mendatangi Polda Metro Jaya ditemani oleh tim kuasa hukumnya pada Sabtu, 12 Desember 2020, sekitar pukul 10.30 WIB.

Ia lantas menjalani pemeriksaan terkait dengan kasus kerumunan yang terjadi di Petamburan, saat dirinya melangsungkan acara pernikahan putrinya dan memperingati Maulid Nabi.

Baca Juga: Menanggapi Datangnya Habib Rizieq, PMJ Masih Tunggu 5 Tersangka Kasus Kerumunan di Petamburan

Pendiri FPI itu terancam dengan Pasal 160 KUHPidana tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan dan tidak menuruti ketentuan Undang-Undang dengan ancaman enam tahun penjara.

Tak hanya itu, Habib Rizieq juga diancam dengan Pasal 216 ayat 1 KUHPidana tentang menghalang-halangi ketentuan undang-undang dengan ancaman pidana penjara empat bulan dua minggu.

Baca Juga: Habib Rizieq Penuhi Panggilan Pemeriksaan Polisi, Hidayat Nur Wahid Beri Tanggapan Begini

Untuk diketahui, sejak tiba di Indonesia pada 10 November 2020, sejumlah kerumunan massa terjadi di berbagai tempat, di antaranya kerumunan saat menjemput Habib Rizieq di Bandara Soekarno Hatta, kerumunan di Petamburan dan Tebet saat acara Maulid Nabi, serta kerumunan di kawasan Megamendung, Bogor tepatnya di Markas FPI.

Atas sejumlah kerumuman yang dipicu oleh kehadiran pendiri FPI tersebut, Polda Metro Jaya menduga adanya pelanggaran protokol kesehatan Covid-19, sehingga menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka.

Sebelumnya, Imam Besar FPI tersebut juga telah dijatuhi denda sebesar Rp50 juta oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan Habib Rizieq pun telah membayarnya dengan lunas.

Baca Juga: Habib Rizieq Datangi PMJ, Ahmad Sahroni: Ini Bagus, Bisa Hindari Terjadinya Konflik di Masyarakat

Namun, sejumlah pihak menilai bahwa jumlah denda tersebut tidak sebanding dengan risiko penyebaran Covid-19 yang ditimbulkan oleh Habib Rizieq.

Oleh karena itu, banyak pihak meminta agar kasus kerumunan ini diproses secara hukum.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah