Aziz mengatakan bahwa tim kuasa hukum Habib Rizieq bersikap proaktif untuk berkoordinasi dengan pimpinan penyidik kepolisian perihal rencana pemanggilan Habib Rizieq dan lima tersangka lainnya.
Kan panggilannya sebagai tersangka untuk pemeriksaannya belum ada, makanya kita proaktif sebelum dikirimkan, sebelum polisi repot-repot datang gitu kita akan datang ke sini," ujarnya menambahkan.
Baca Juga: Usai FPI, Kapolda Metro Jaya Tegaskan Akan Tindak Ormas yang Ganggu Masyarakat dan Robek Kebhinekaan
Diberitakan sebelumnya, dalam kasus tersebut Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.
Selain Habib Rizieq, lima orang lain juga telah ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan.
Kelima orang itu adalah Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia, Maman Suryadi selaku Panglima FPI sekaligus penanggungjawab keamanan, Sobri Lubis selaku penanggung jawab acara, serta Habib Idrus selaku kepala seksi acara.
Baca Juga: 6 Laskar FPI Tewas Disebut Syuhada, Quraish Shihab Ungkap Makna Jihad: Kalau Belum Perlu, Tidak Usah
Untuk kelima tersangka tersebut, pihak kepolisian menerapkan Pasal 93 UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.***