Yakin Habib Rizieq Akan Ditahan Polisi, Ferdinand Hutahaean: Rakyat Dukung Polri! TNI Siap Bantu

- 12 Desember 2020, 14:45 WIB
Ferdinand Hutahaean.
Ferdinand Hutahaean. /Twitter @FerdinandHaean3

PR DEPOK  Pentolan FPI, Habib Rizieq Shihab mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan yang terjadi di Petamburan.

Menanggapi hal ini, mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean, meyakini bahwa Kapolda Metro Jaya, Fadil Imran tidak akan gentar dalam menindak tegas dan menangkap pendiri ormas Front Pembela Islam tersebut.

Dalam pernyataannya, Ferdinand Hutahaean mengungkap keyakinannya bahwa Fadil Imran tak akan mundur selangkah pun dalam menindak ormas radikal dan ilegal.

Baca Juga: Di Tes Rapid Sebelum Jalani Pemeriksaan, Habib Rizieq Dinyatakan Negatif Covid-19

Saya yakin, KAPOLDA METRO JAYA IRJEN FADIL tak akan mundur selangkahpun atas pernyataannya. Menindak tegas ormas ilegal dan radikal, menangkap Rizieq Shihab dan menahannya,” cuit Ferdinand Hutahaean, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Tak hanya itu, ia pun menuturkan, rakyat akan berada di belakang Polri untuk memberikan dukungan dalam penegakkan hukum terhadap siapapun yang tidak taat aturan.

Rakyat mendukung POLRI menegakkan hukum..!! TNI siap membantu Polri bila dibutuhkan dan rakyat siap bersama2,” ujarnya.

Baca Juga: Beri Opsi Bagi Lima Petinggi FPI Pelanggar Prokes, Polda Metro: Menyerahkan Diri atau Kami Tangkap

Akan tetapi, meskipun Ferdinand meyakini bahwa Rizieq akan ditangkap dan ditahan, dirinya menyatakan akan tetap menghormati proses hukum yang dijalankan.

Apapun keputusan penyidik Pola Metro hari ini thdp Rizieq Sihab, apakah menangkap adan menahan atau tidak, kita hormati proses hukum ini,” ujar Ferdinand dalam cuitan yang lain.

Ia pun menilai bahwa hal yang paling penting adalah warga negara menaati hukum dan tidak melakukan perlawanan kepada petugas.

Baca Juga: Soal Penahanan Habib Rizieq, Polda Metro Jaya: Itu Wewenang Penyidik, Tergantung Pemeriksaan

Yang terpenting adalah semua warga negara taat hukum dan tidak melawan petugas..!! Melawan petugas artinya melawan UU yg dibuat negara..!” katanya.

Terkait datangnya Habib Rizieq ke Polda Metro Jaya, Kabid Humas Polri, Kombes Pol Yusri Yunus, menegaskan bahwa pendiri FPI itu tidak hadir karena panggilan.

Pihaknya mengatakan tidak melayangkan surat panggilan lagi, dan bahwa Rizieq datang untuk menyerahkan diri.

"Jadi Rizieq atau MRS itu takut ditangkap sehingga dia menyerah dan datang ke Polda Metro Jaya itu pertama," ujar Yusri.

Baca Juga: Habib Rizieq Ditahan Usai Diperiksa, Kuasa Hukum: Beliau Seorang Pejuang, Siap Segala Kemungkinan

"Kita berikan surat perintah penangkapan kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka ya. Dia takut, karena takut dia menyerah, bukan panggilan," ujarnya.

Untuk diketahui, Habib Rizieq diancam dengan Pasal 160 KUHPidana tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan dan tidak menuruti ketentuan Undang-Undang dengan ancaman enam tahun penjara.

Selain itu, Habib Rizieq juga diancam dengan Pasal 216 ayat 1 KUHPidana tentang menghalang-halangi ketentuan undang-undang dengan ancaman pidana penjara empat bulan dua minggu.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah