Gelar Pesta Pernikahan Tanpa Izin dan Tak Terapkan Prokes, Restoran Ini disegel Satpol PP

- 13 Desember 2020, 08:52 WIB
Petugas gabungan lakukan Rapid Test pada pengunjung restoran Golden Leaf International, Kepala Gading, Jakarta Utara, Sabtu, 12 Desember 2020.*/ANTARA/Fauzi Kamboja.
Petugas gabungan lakukan Rapid Test pada pengunjung restoran Golden Leaf International, Kepala Gading, Jakarta Utara, Sabtu, 12 Desember 2020.*/ANTARA/Fauzi Kamboja. /

PR DEPOK - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di DKI Jakarta telah diperpanjang hingga 21 Desember nanti.

Dalam penerapannya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya @dkijakarta pada 7 Desember 2020 menyampaikan bahwa semua aturan PSBB dan penerapan protokol kesehatan masih berlaku, termasuk pemberian sanksi terhadap pelanggar.

"Perlu diketahui, semua sanksi terhadap pelanggaran masih tetap berlaku," tulis akun @dkijakarta sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com pada Minggu, 13 Desember 2020.

Baca Juga: Diperiksa Selama 11 Jam, Habib Rizieq Dicecar 84 Pertanyaan oleh Penyidik Polda Metro

Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta pada Sabtu, 12 Desember 2020 malam telah menyegel restoran Golden Leaf International yang berlokasi di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Penyegelan dilakukan lantaran melanggar penerapan protokol kesehatan pandemi Covid-19 selama PSBB transisi.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin setelah melakukan razia di Jakarta Utara pada Sabtu malam.

Baca Juga: Habib Rizieq Resmi Ditahan, Fadli Zon: Kini Terang Benderang, Siapa Yang Dzalim dan Khianat

Restoran Golden Leaf International juga menggelar pesta pernikahan namun tidak melakukan permohonan izin terlebih dulu kepada Dinas Pariwisata DKI Jakarta.

Bahkan, di dalam restoran tersebut terdapat dua pesta pernikahan yang digelar sekaligus.

"Golden Leaf di kawasan Kepala Gading melakukan kegiatan pesta pernikahan yang belum pernah melakukan permohonan perizinan kepada Dinas Pariwisata," ujarnya sebagaimana dikutip pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.

Baca Juga: Habib Rizieq Keluar dengan Diborgol dan Pakai Rompi Tahanan, Pakar Hukum: Ini Mengada-Ada

Arifin mengatakan bahwa restoran tersebut juga telah melanggar protokol kesehatan dengan tidak menerapkan jaga jarak pada pengunjung.

Menurut Arifin, pada razia yang dilakukannya pihaknya itu, ditemukan anak-anak di bawah unur, penyediaan makanan tidak sesuai standar, para karyawan tidak mengenakan masker, hingga membuka aktivitas karaoke yang masih dilarang.

"Kita lakukan penindakan dengan menyegel selama 3x24 jam dan memberikan denda sebesar Rp50 juta," imbuhnya.

Baca Juga: HRS Diperiksa Polisi, Dewi Tanjung Sebut Ada 3C Lagi Jantungan Tunggu Proses Pemeriksaan PMJ, Siapa?

Lebih lanjut dia menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap tempat-tempat usaha selama pemberlakuan PSBB transisi.

Hal tersebut dilakukan sebagai upaya memastikan penerapan protokol kesehatan sesuai dengan yang selama ini dianjurkan.

Di samping itu, saat razia dilakukan, nampak sejumlah tamu dan penyelenggara pesta pernikahan terlihat melakukan protes kepada petugas.

Baca Juga: Hindari Bencana Pemanasan Global, Sekjen PBB Menyerukan Pemimpin Dunia Deklarasikan Darurat Iklim

Selanjutnya, petugas gabungan segera melakukan tes cepat kepada pengunjung dan melakukan penyemprotan disinfektan di ruangan pernikahan.

"Kita lakukan pemerikasaan Rapid Test anti gen untuk para tamu," tutur Arifin.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x