Berikut Jadwal Lengkap Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pilkada Serentak 2020

- 13 Desember 2020, 18:24 WIB
Ilustrasi Pilkada 2020.
Ilustrasi Pilkada 2020. /Pikiran Rakyat./Fian Afandi

- Pengucapan putusan atau ketetapan.

- Penyerahan atau penyampaian salinan putusan atau ketetapan.

Baca Juga: Meski Masih dalam Pemeriksaan, Polisi Tegaskan Panitia Acara di Petamburan Terancam Pasal Berlapis

Nantinya, penetapan calon terpilih paling lama diumumkan 5 hari, jika tanpa perselisihan hasil setelah pemberitahuan tanpa perselisihan dari MK kepada KPU.

Serta jika terdapat perselisihan, maka penetapan calon diumumkan paling lama lima hari, setelah salinan penetapan, putusan dismissal atau putusan MK diterima KPU.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x