- Pengucapan putusan atau ketetapan.
- Penyerahan atau penyampaian salinan putusan atau ketetapan.
Baca Juga: Meski Masih dalam Pemeriksaan, Polisi Tegaskan Panitia Acara di Petamburan Terancam Pasal Berlapis
Nantinya, penetapan calon terpilih paling lama diumumkan 5 hari, jika tanpa perselisihan hasil setelah pemberitahuan tanpa perselisihan dari MK kepada KPU.
Serta jika terdapat perselisihan, maka penetapan calon diumumkan paling lama lima hari, setelah salinan penetapan, putusan dismissal atau putusan MK diterima KPU.***