Berikut Jadwal Lengkap Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pilkada Serentak 2020

- 13 Desember 2020, 18:24 WIB
Ilustrasi Pilkada 2020.
Ilustrasi Pilkada 2020. /Pikiran Rakyat./Fian Afandi

PR DEPOK – Tahap pemungutan suara dalam agenda besar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 telah selesai dilaksanakan. Tahapan selanjutnya adalah penghitungan dan rekapitulasi suara.

Penghitungan suara Pilkada 2020 dijadwalkan berlangsung pada 9 hingga 15 Desember 2020.

Setidaknya ada empat tahapan dalam penghitungan suara, yakni tahap pertama adalah pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Kedua, pengumuman hasil perhitungan surat suara di TPS.

Baca Juga: Susul HRS, Ketua Panitia hingga Sekretaris Acara di Petamburan Serahkan Diri ke Polda Metro Jaya

Selanjutnya, ketiga adalah penyampaian hasil penghitungan suara dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Keempat, pengumuman hasil perhitungan suara per TPS oleh PPS di desa atau kelurahan.

Sementara itu, rekapitulasi dan penetapan hasil untuk Pilkada 2020, dijadwalkan berlangsung pada 13 hingga 26 Desember 2020.

Baca Juga: Tanggapi Tewasnya 6 Laskar FPI, Presiden Jokowi Minta Aparat Jangan Mundur dalam Menegakan Hukum

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x