60 Tempat Usaha Pelanggar Prokes PSBB di Jaksel Dikenai Sanksi Penutupan hingga Denda Administrasi

- 15 Desember 2020, 11:10 WIB
Petugas Satpol PP menyegel salah satu tempat usaha di Kelurahan Cipete Utara, Jakarta Selatan, karena melanggar protokol kesehatan, Jumat, 11 Desember 2020.
Petugas Satpol PP menyegel salah satu tempat usaha di Kelurahan Cipete Utara, Jakarta Selatan, karena melanggar protokol kesehatan, Jumat, 11 Desember 2020. /Kominfotik Jakarta Selatan

Baca Juga: BMKG: Waspada Potensi Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang di Wilayah Jawa Barat

"Nominal denda adminsitrasi untuk perorangan Rp48.8 juta," ujar Ujang.

Selain itu, dirinya juga terus mengingatkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x