Baca Juga: BMKG: Waspada Potensi Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang di Wilayah Jawa Barat
"Nominal denda adminsitrasi untuk perorangan Rp48.8 juta," ujar Ujang.
Selain itu, dirinya juga terus mengingatkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.***