60 Tempat Usaha Pelanggar Prokes PSBB di Jaksel Dikenai Sanksi Penutupan hingga Denda Administrasi

- 15 Desember 2020, 11:10 WIB
Petugas Satpol PP menyegel salah satu tempat usaha di Kelurahan Cipete Utara, Jakarta Selatan, karena melanggar protokol kesehatan, Jumat, 11 Desember 2020.
Petugas Satpol PP menyegel salah satu tempat usaha di Kelurahan Cipete Utara, Jakarta Selatan, karena melanggar protokol kesehatan, Jumat, 11 Desember 2020. /Kominfotik Jakarta Selatan

"Total ada 289 perkantoran dan industri yang diawasi," tutur Ujang.

Selanjutnya, dari 289 tempat usaha yang diawasi, ditemukan empat perkantoran dan industri yang melanggar aturan PSBB.

Baca Juga: Cek Fakta: Komnas HAM Dituding Lebih Responsif Usut Kasus Laskar FPI Dibanding Sigi, Simak Faktanya

Keempat perkantoran dan industri tersebut dikenai sanksi berupa penutupan sementara selama 3x24 jam.

"Untuk denda administrasi bagi perkantoran dan industri belum ada, hanya dilakukan penutupan sementara 3x24 jam," ujar Ujang.

Adapun pengawasan dan penindakan PSBB Transisi yang dilakukan Satpol PP ini untuk menegakkan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020, Peraturan Gubernur Nomor 1010 Tahun 2020, dan Keputusan Gubernur 1193 Tahun 2020.

Baca Juga: Fahri Hamzah Unggah Foto Baca Buku ‘Surrounded by Idiots’ Karya Thomas Erikson, Pertanda Apa?

Selain tempat usaha makan dan minum, perkantoran, pengawasan juga dilakukan kepada masyarakat yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak).

Selama periode 12 Oktober hingga 14 Desember 2020 tersebut, Satpol PP Jakarta Selatan mencatat sebanyak 10.397 orang yang melanggar protokol kesehatan tidak memakai masker.

Pelanggar protokol kesehatan tersebut dikenai sanksi kerja sosial sebanyak 10.103 pelanggar dan denda administrasi sebanyak 294 pelanggar.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x