Lanjutan Sidang Kasus Surat Jalan Palsu, JPU tak Sepakat dan Minta Hakim Tolak Pledoi Djoko Tjandra

- 15 Desember 2020, 17:14 WIB
Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra.
Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra. /ANTARA FOTO/Aprilio Akbar./

PR DEPOK – Sidang kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Selasa, 15 Desember 2020.

Agenda sidang kali ini yaitu pembacaan tanggapan pledoi (replik) terdakwa Djoko Tjandra oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kami penuntut umum dalam replik kali ini memohon agar majelis hakim menolak pembelaan yang dilakukan oleh tim penasihat hukum dan terdakwa,” kata Jaksa Yeni Trimulyani seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ.

Baca Juga: Indonesia Lawyers Club Umumkan Cuti Panjang, Fadli Zon: Kelihatannya Demokrasi Telah Dimatikan

Menurutnya, pihaknya tidak sependapat dengan nota keberatan yang disampaikan terdakwa Djoko Tjandra.

Jaksa menilai dalil pembelaan yang disampaikan hanya berdasarkan keterangan terdakwa, bukan fakta persidangan.

“Kami penuntut umum tidak sependapat dengan nota keberatan yang diajukan kuasa hukum terdakwa. Bahwa dalil-dalil yang disampaikan penasihat hukum semata-mata hanya berdasarkan keterangan terdakwa semata,” ucapnya.

Baca Juga: Siap Jadi Penjamin Penangguhan HRS, Muannas Alaidid ke Fadli Zon: Tanya Ahmad Dhani Gimana Hasilnya?

Jaksa mengungkapkan terdapat kejanggalan pembelaan Djoko Tjandra yang mengaku tidak terlibat dalam rangkaian perkara surat jalan palsu tersebut.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x