Masih Ada yang Belum Mendapat Bantuan Subsidi Upah, Ini Penjelasan Menaker Ida Fauziyah

- 17 Desember 2020, 16:30 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. /Kementerian Ketenagakerjaan

Baca Juga: Ridwan Kamil Minta Mahfud MD Tanggung Jawab, Muannas Alaidid: RK Tak Cerdas, Gak Bisa Kelola Masalah

"Oleh sebab itu, anggaran kami kembalikan kepada Bendahara Negara dan dimanfaatkan bagi subsidi gaji guru honorer melalui masing-masing instansi yakni Kemendikbud maupun Kemenag," ujar dia.

Bila dilihat profil penerimanya, rata-rata memiliki gaji di kisaran Rp3 juta. Penerima bantuan subsidi gaji/upah berdasarkan provinsi yang paling banyak antara lain DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, dan Sumatra Utara.

Sementara itu, data juga menunjukkan sebanyak 413.649 perusahaan, pegawainya menerima bantuan subsidi gaji/upah.

Baca Juga: Amien Rais Minta Kapolri Bebaskan Habib Rizieq, Sindiran Ferdinand: Semakin Lucu Orang-orang Ini!

"Total bantuan yang diberikan kepada masing-masing pekerja adalah Rp600.000 selama empat bulan atau total sebesar Rp2.4 juta. Diserahkan melalui dua gelombang/termin, di mana setiap termin sebesar Rp1.2 juta. Termin pertama diserahkan pada periode September-Oktober 2020, sedangkan termin II pada periode November-Desember 2020, yang mana penyaluran termin II saat ini masih berjalan," tuturnya.

Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi, menambahkan, proses pemadanan data dengan DJP telah selesai dilaksanakan sehingga penyaluran bantuan subsidi upah tahap 6 termin kedua bisa dilakukan. 

Meski tak menyebut kapan uang akan masuk ke rekening penerima, Anwar berharap proses transfer dari bank ke penerima manfaat dapat segera dilaksanakan.

Baca Juga: Tuduhannya Kepada Mahfud MD Disebut sebagai Bentuk Kepanikan, Ini Jawaban Ridwan Kamil

"Proses pemadanan data sudah selesai, semoga proses transfer bank ke penerima manfaat bisa segera dilaksanakan," kata Sekjen Anwar.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x