Ingatkan Keselamatan Rakyat, Kapolda Metro Jaya: Hak Atas Kesehatan Juga Merupakan Hak Asasi Manusia

- 19 Desember 2020, 19:56 WIB
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran. /Fajar/PMJ News

PR DEPOK – Pandemi Covid-19 di Indonesia hingga kini belum menunjukkan penurunan persebaran kasus.

Bahkan menurut data yang dirilis Kementerian Kesehatan, jumlah korban meninggal dunia akibat Covid-19 masih cukup tinggi.

Terkait hal itu, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran, kembali mengingatkan kepada setiap komponen masyarakat agar menempatkan keselamatan rakyat sebagai prioritas utama dalam setiap kegiatan dan kehidupan sehari-hari.

Baca Juga: Ajak Masyarakat Bela Pancasila di Hari Bela Negara, HNW: Agar Tak Jadi Indonesia Darurat HAM

"Karena itu, adagium keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi atau Salus Populi Suprema Lex Esto, seharusnya menjadi pedoman utama atau bahkan menjadi prinsip dasar bagi semua komponen bangsa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari," tutur Fadil kepada wartawan di Jakarta, Sabtu, 19 Desember 2020, seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News.

Menurut Fadil, prinsip keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi yang juga harus menjadi pegangan utama bagi setiap komponen masyarakat untuk memastikan keselamatan rakyat dari berbagai bahaya yang mengancam setiap saat.

"Termasuk di dalamnya adalah bahaya penyakit menular atau pandemi Covid-19 yang saat ini menjadi ancaman bagi setiap orang, setiap penduduk negara Indonesia, tanpa kecuali siapa pun orangnya," ujar Fadli.

Baca Juga: Puan Maharani Sempat Minta Wacana Presiden 3 Periode Dikaji, Rizal Ramli: Usulan Dagelan, Kok Nekat?

Dengan korban meninggal di Indonesia akibat Covid-19 saat ini yang mencapai 19.248 orang, Fadil mengajak masyarakat untuk merenungkannya dengan menggunakan hati yang baik, dan didasarkan dengan mencintai Hak Asasi Manusia (HAM).

Fadil juga mengingatkan, seharusnya setiap insane merasa berduka dan memberi dukungan kepada semua korban akibat Covid-19.

Bukan hanya kepada korban yang terinfeksi, namun juga kepada mereka yang terkena dampak secara ekonomi.

Baca Juga: Peringati Hari Bela Negara, Perpusnas Gelar Acara Puisi dan Peluncuran Buku Tokoh PDRI

“Inilah fakta yang kita hadapi saat ini dan membutuhkan perhatian serta keprihatinan kita semua. Keselamatan hidup setiap insan atau rakyat adalah HAM," ujar Fadil.

"Karenanya, adagium itu bukan semata-mata sebagai slogan tanpa makna. Namun, adagium itu harus menjadi manifestasi keprihatinan, kepedulian, sekaligus tanggung jawab HAM,” tuturnya.

Di sisi lain, Fadil turut mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum.

Baca Juga: Kisruh Teddy-Sule Soal Harta Warisan Lina, Rizky Febian Angkat Bicara: Harusnya Dia Bersyukur!

Fadil menjelaskan, hakikat negara hukum adalah penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Oleh sebab itu, jika bicara soal HAM, jangan hanya direduksi sebatas aspek hak sipil politik saja. Tetapi, harus dilihat aspek hak ekonomi, sosial dan budaya juga.

"Kedua aspek tersebut saling beririsan, seperti dua sisi mata uang yang memiliki nilai yang sama," ujar Fadil.

Baca Juga: Amien Rais Desak Jokowi Mundur atau Rekonstruksi Negara, Ruhut Sitompul: Tolong Belajar Sopan Santun

Untuk itu, Fadil kembali menegaskan, bahwa Polri meminta kepada siapa pun untuk taat aturan dan menghormati hak orang lain, agar HAM dapat terwujud.

Menurut Fadil, hak atas kesehatan juga merupakan HAM. Karenanya, dia mengingatkan kepada siapapun untuk patuh pada 3M dan 3T.

Serta dia juga mengingatkan kepada masyarakat untuk menghindari kerumunan, guna memutus rantai penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Desak Copot Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya, Muannas ke Fadli Zon: Harusnya Prabowo yang Dicopot

Maka dari itu, Fadil mengatakan bagi siapa pun tidak boleh ada yang merasa paling benar dan apalagi melawan ketentuan hukum.

Jika ada yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan, maka Polri wajib bertindak sebagaimana perintah konstitusi dan peraturan hukum lainnya.

“Tindakan Polri senantiasa didasarkan pada pertimbangan dan terukur, dengan diawali pendekatan humanis, persuasif dan preventif untuk menghormati HAM. Tapi jika cara-cara tersebut tidak juga dipatuhi, bahkan melecehkan anggota Polri, maka Polri diberikan kewenangan mengambil tindakan tegas,” ujar Fadil.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x