Amien Rais Minta Jokowi Mundur, Refly: Boleh Saja, yang Tidak Bisa Berontak Gunakan Kekuatan Senjata

- 20 Desember 2020, 09:41 WIB
Kolase potret Presiden Jokowi (kiri) dan politisi Partai Ummat Amien Rais.
Kolase potret Presiden Jokowi (kiri) dan politisi Partai Ummat Amien Rais. /Dok. YouTube Sekretariat Presiden dan Amien Rais Official.//

PR DEPOK – Pakar hukum tata negara, Refly Harun menanggapi pernyataan Amien Rais yang disampaikan di Restoran Pulau Dua, Senayan, pada Kamis, 17 Desember 2020 lalu.

Seperti diketahui, Amien Rais menawarkan dua hal kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mundur dari jabatannya atau melakukan rekonstruksi ulang negara.

Tanggapan tersebut disampaikan Refly melalui satu unggahan di kanal YouTube pribadinya Refly Harun, Jumat 18 Desember 2020.

Baca Juga: Catat! KRL Commuter Line Resmi Berlakukan Pembatasan Jam Operasional hingga Awal Januari 2021

Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com, Refly mengatakan bahwa seorang warga negara boleh meminta kepala negaranya untuk mundur dari jabatannya.

“Warga negara boleh meminta penguasanya mundur, yang tidak boleh itu memberontak, menggunakan kekuatan senjata untuk meminta seorang kepala negara mundur,” ucap Refly.

Menurutnya, tidak ada yang salah apabila ada seorang warga negara yang mengemukakan pendapatnya.

Baca Juga: Desak Pencopotan Kapolda Metro dan Pangdam Jaya, Fadli Zon: Keduanya Menodai Citra Polri dan TNI

“Kalau menyampaikan opini, tidak ada masalah menurut saya, demikian juga melakukan unjuk rasa juga tidak masalah,” katanya.

Ia menegaskan bahwa warga negara tidak boleh memaksa untuk meminta mundur seorang kepala negara

“Dalam tanda kutip. (tidak boleh) di luar koridor konstitusional. Sebab seorang presiden bisa diganti itu ada tiga. Pertama, melalui election yang diatur dalam Pasal 6a, kemudian diatur juga mengenai pemberhentian presiden yaitu Pasal 7a, 7b, dan 7c ya, lalu yang ketiga yakni pengunduran diri, Pasal 8,” ujarnya.

Baca Juga: Petinggi KAMI Laporkan Listyo Sigit ke Komnas HAM, Refly: Saya Sampai Miris Lihat Perlakuan Aparat

Ia menilai, sepanjang hal itu melalui jalur konstitusional, tidak ada masalah.

“Yang tidak boleh adalah coup d’Etat, yaitu melakukan pengambilalihan kekuasaan. Itu namanya kup (kudeta), sebagaimana yang sering terjadi di Thailand,” kata Refly.

Refly menerangkan, dalam kesempatan di Restoran Pulau Dua, sebenarnya tidak hanya bicara mengenai tuntutan Amien Rais itu, tapi lebih pada tuntutan bagaimana menyelesaikan kasus 6 laskar FPI dan Habib Rizieq.

Baca Juga: Desak Copot Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya, Muannas ke Fadli Zon: Harusnya Prabowo yang Dicopot

“Jadi ada 3 tuntutan. Satu adalah bagaimana menyelesaikan masalah laskar FPI dengan sejujur-jujurnya, yang kedua adalah membebaskan Habib Rizieq karena dianggap telah dikriminalisasi, dan yang ketiga yaitu membentuk sebuah tim pencari fakta gabungan yang independen,” ucapnya.

Refly mengungkapkan bahwa dirinya tidak berada dalam posisi berpendapat.

Karena menurutnya, yang penting warga negara boleh berpendapat sepanjang itu di dalam koridor konstitusi.

Baca Juga: PA 212 Laporkan Pembubaran Aksi 1812 ke Komisi III, Ferdinand Hutahaean: Kenapa Gak Adukan ke Tuhan?

“Jadi yang setuju mundur, boleh. Yang tidak setuju mundur juga boleh,” kata Refly.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x