“Jadi tidak ada kejelasan secara hukum untuk membubarkan FPI. Secara yuridis tidak memiliki landasan yang cukup kuat,” ucapnya.
Begitu pula secara sosiologis, pria berusia 67 tahun ini menuturkan bahwa FPI juga tidak dapat dibubarkan.
“Walaupun ada segelintir orang yang tidak suka karena FPI beroposisi dengan pemerintah, tapi sebenarnya sangat bermanfaat bagi masyarakat,” kata Musni.
***