Gibran Diduga Terlibat Korupsi Bansos, Refly Harun: Semoga KPK tak Gentar Hadapi Tembok Kekuasaan

- 22 Desember 2020, 12:26 WIB
Pakar hukum tata negara, Refly Harun.
Pakar hukum tata negara, Refly Harun. /Instagram/@reflyharun

PR DEPOK  Gibran Rakabuming Raka diterpa kabar kurang sedap di mana dirinya diduga ikut terlibat dalam kasus korupsi bansos.

Kabar ini mencuat usai salah satu media mempublikasikan hasil investigasi berkaitan dengan aliran dana bantuan sosial.

Putra sulung Presiden Joko Widodo ini diduga merekomendasikan PT Sritex untuk memproduksi 10 juta goodie bag yang digunakan untuk membagikan bansos berupa paket sembako.

Baca Juga: Gibran Bantah Terlibat Kasus Bansos, KPK: Akan Tetap Diproses Secara Hukum Melalui Penyelidikan

Akan tetapi, Gibran membantah kabar ini dengan menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam rekomendasi apapun dan tidak ikut-ikutan dalam kasus korupsi dana bansos.

Ahli hukum tata negara, Refly Harun, turut mengomentari kabar yang menimpa Gibran terkait keterlibatannya dalam kasus dana bansos.

Refly mengatakan, ada dua hal yang paling penting dalam menyikapi dugaan keterlibatan Gibran, yakni equality before the law dan asas praduga tak bersalah.

Baca Juga: Jadi Orang Pertama Disuntik Vaksin Covid-19 Pfizer, Joe Biden: Tidak Ada yang Perlu Dikhawatirkan

Equality before the law bahwa setiap orang harus dianggap sama bersamaan di dalam hukum, jadi jangan sampai ada diskriminasi dalam proses penegakkan hukum, apalagi kasusnya ini sudah terkuak,” ujar Refly Harun, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube miliknya.

Menurutnya, korupsi tidak bergantung pada besar kecilnya pendapatan seorang pejabat, melainkan karena mentalitas dan gaya hidup.

“Kalau mentalitasnya mentalitas korup ya susah, kalau gaya hidupnya, gaya hidup yang berlebihan mewah, ya susah juga,” tuturnya.

Baca Juga: Usai Dicekal ke Luar Negeri, KPK Panggil Istri Edhy Prabowo sebagai Saksi Kasus Korupsi Izin Benur

Lebih lanjut, ia menilai bahwa terkadang lingkungan para pejabat tidak memberikan hukuman terhadap mereka yang melakukan kesalahan atau melanggar hukum.

Bahkan, katanya, tak jarang pihak-pihak yang mencoba melakukan investigasi tentang korupsi akan lebih dulu terkena pencemaran nama baik.

“Mereka yang berusaha melakukan investigasi tentang korupsi malah kadang-kadang kena terlebih dahulu pencemaran nama baik. Mudah-mudahan Tempo dengan tradisi yang panjang sebagai jurnalis independen bisa mengatasi itu, karena ini bagian dari kebebasan pers,” tutur Refly Harun.

Baca Juga: Isu Reshuffle Mencuat, Jokowi Direncanakan akan Panggil Kandidat Calon Menteri Baru Siang Ini

Sementara itu, ia juga menyoroti dugaan keterlibatan Gibran dalam korupsi bansos dan menilai bahwa harus dipastikan terkait dengan aliran dana bansos tersebut.

“Kalau ada dana yang mengalir ke Gibran Rakabuming dari Sritex ya maka kita bisa mengatakan itu ada potensi untuk melakukan tindak pidana korupsi,” ucapnya.

Refly pun berharap agar KPK tidak terpengaruh dan tetap berkomitmen untuk mengusut dan memberantas korupsi.

Baca Juga: Munarman Dilaporkan ke Polisi, Refly Harun Ungkap Hal yang Lebih Penting daripada Melaporkan FPI

“Mudah-mudahan KPK tidak gentar menghadapi sudah pasti tembok-tembok kekuasaan seperti ini, asal sekali lagi prinsipnya adalah equality before the law dan asas praduga tak bersalah,” ujar Refly Harun.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah