Libur Natal dan Tahun Baru, DKI Jakarta Tutup Area Publik dan Tempat Wisata, Ini Daftarnya

- 24 Desember 2020, 18:50 WIB
Ilustrasi libur Natal dan tahun baru 2021
Ilustrasi libur Natal dan tahun baru 2021 /PIXABAY/PublicDomainPictures

Baca Juga: Cara Daftar DTKS Kemensos di Link dtks.kemensos.go.id untuk Dapatkan Bantuan BST Rp300Ribu

Pemprov DKI Jakarta mengimbau masyarakat dapat mematuhi peraturan yang ada dan tetap berada di rumah agar dapat ikut andil memutus mata rantai penularan Covid-19, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Arifin menyatakan upaya untuk mengakhiri pandemi Covid-19 tidak dapat dilakukan secara sepihak, namun butuh kerja bersama untuk menuntaskannya.

Salah satunya yakni selalu menerapkan 3M: Memakai masker, Mencuci tangan dengan rutin, dan Menjaga jarak untuk meminimalisir risiko terpapar.***

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x