Libur Natal dan Tahun Baru, DKI Jakarta Tutup Area Publik dan Tempat Wisata, Ini Daftarnya

- 24 Desember 2020, 18:50 WIB
Ilustrasi libur Natal dan tahun baru 2021
Ilustrasi libur Natal dan tahun baru 2021 /PIXABAY/PublicDomainPictures

PR DEPOK - Selama masa libur perayaan Hari Natal dan Tahun Baru, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup area publik dan sejumlah tempat wisata pada tanggal 25 dan 31 Desember 2020, serta 1 Januari 2021.

Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin, mengatakannya di Jakarta, pada Kamis, 24 Desember 2020.

Arifin menyampaikan bahwa personelnya akan segera disiagakan untuk melakukan patroli di lokasi-lokasi yang berpotensi terjadi kerumunan massa.

Baca Juga: Harus Tahu! Informasi Penting dari DTKS Agar Tidak Gagal Mendapatkan Bansos dari Kemensos

“Setiap orang, pelaku usaha atau penyelenggara, dan penanggung jawab kegiatan atau acara dilarang melakukan aktivitas atau kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan lebih dari lima orang pada area publik dan lokasi lainnya," ujar Arifin.

Arifin telah mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Nomor 236 Tahun 2020 tentang Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan pada Area Publik dan Lokasi lainnya yang dapat Menimbulkan Kerumunan Orang Selama Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Selain penutupan tempat wisata, masing-masing wilayah kota dan kabupaten administrasi di sejumlah lokasi yang telah ditentukan dilakukan langkah pengendalian ketat oleh Pemprov DKI Jakarta.

Baca Juga: Babe Haikal Akui Mimpinya untuk Hibur Keluarga Laskar FPI, Husin: HH Cuma Mau Menutupi Kesalahannya

Berikut ini adalah area publik dan lokasi lainnya yang ditutup maupun dikendalikan ketat yakni:

1. Kawasan Jalan MH Thamrin-Jalan Jenderal Sudirman
2. Kawasan Monas
3. Kawasan Kota Tua
4. Kawasan Gelora Bung Karno
5. Kawasan Lapangan Banteng
6. Kawasan Pantai Indah Kapuk
7. Kawasan Kemayoran/PRJ
8. Kawasan CNI Jakarta Barat

Baca Juga: Yakini Risma Segera Mundur sebagai Walkot, Mardani: Rangkap Jabatan tak Bagus, Berpotensi Langgar UU

9. Kawasan BKT Jakarta Timur dan BKT Jakarta Barat
10. Kawasan Blok M
11. Fasilitas Umum/Sosial di Kawasan Permukiman
12. Taman, Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan RPTRA
13. Trotoar
14. Lay Bay/Drop-off
15. Jalan Protokol/Inspeksi
16. Danau, Situ, Pantai, Tempat Pemancingan
17. Jembatan Penyeberangan Orang, Fly Over, dan Underpass.

Baca Juga: Sinopsis The Mortal Instruments: City of Bones, Aksi Seorang Remaja Melindungi Dunia dari Para Iblis

Selain itu, terdapat tempat wisata dan budaya yang juga akan ditutup yaitu:

- Taman Impian Jaya Ancol
- TM Ragunan
- Anjungan DKI di TMII
- Planetarium Jakarta
- Taman Ismail Marzuki
- PBB Setu Babakan
- Rumah Si Pitung
- Lab Tari dan Karawitan Condet

Baca Juga: Gus Yaqut Berkomitmen untuk Jadi Menteri dari Semua Agama: Kembalikan Agama pada Fungsinya

- Pulau Cipir
- Pulau Kelor
- Pulau Onrust
- Tugu Proklamasi
- Taman Benyamin Suaeb
- Wayang Orang Bharata
- Miss Tjitjih
- Gedung Kesenian Jakarta
- Museum Sejarah Jakarta

Baca Juga: Risma Dinilai Langgar Larangan Rangkap Jabatan, Gus Umar: Apa sih yang Dikejar Sampai Ngotot?

- Museum Taman Prasasti
- Museum MH. Thamrin
- Museum Seni Rupa & Keramik
- Museum Tekstil
- Museum Wayang
- Museum Bahari
- Museum Joang '45

Baca Juga: Cara Daftar DTKS Kemensos di Link dtks.kemensos.go.id untuk Dapatkan Bantuan BST Rp300Ribu

Pemprov DKI Jakarta mengimbau masyarakat dapat mematuhi peraturan yang ada dan tetap berada di rumah agar dapat ikut andil memutus mata rantai penularan Covid-19, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Arifin menyatakan upaya untuk mengakhiri pandemi Covid-19 tidak dapat dilakukan secara sepihak, namun butuh kerja bersama untuk menuntaskannya.

Salah satunya yakni selalu menerapkan 3M: Memakai masker, Mencuci tangan dengan rutin, dan Menjaga jarak untuk meminimalisir risiko terpapar.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x