Demi Kesehatan Habib Rizieq di Sel Tahanan, Polisi Jaga Asupan Makanan dan Cek Kondisi Tubuhnya

- 24 Desember 2020, 21:03 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu 13 Desember 2020 dini hari.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu 13 Desember 2020 dini hari. /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

PR DEPOK - Selama berada di sel, kondisi kesehatan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab terus dipantau oleh polisi.

Selama berada di tahanan Polda Metro Jaya, pihak kepolisian secara rutin melakukan pemeriksaan pada setiap makanan yang diberikan untuk Habib Rizieq.

Selain itu, Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bidokkes) Polda Metro Jaya juga selalu mengecek kesehatannya, tak terkecuali dengan tensi darahnya.

Baca Juga: Sinopsis dan Link Streaming Ikatan Cinta 24 Desember, Diancam Al, Mama Sarah akan Buka Rahasia Elsa

"Kami selalu mengontrol kesehatannya. Termasuk makanan yang dibawa keluarga atau pihak lain selalu kami lakukan security food sebelum diberikan kepada Rizieq Shihab. Ini untuk menjaga kesehatannya,” terang Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News.

Pihak keluarga atau pihak yang membawa makanan juga ikut menyaksikan selama proses pemeriksaan makanan yang akan dikonsumsi Habib Rizieq.

Pelayanan tersebut dilakukan karena polisi ingin memastikan bahwa makanan yang diberikan aman dan memenuhi standar kesehatan.

Baca Juga: Libur Natal dan Tahun Baru, DKI Jakarta Tutup Area Publik dan Tempat Wisata, Ini Daftarnya

"Yang memberi atau membawakan makanan ikut menyaksikan setiap pengecekan yang dilakukan tim kesehatan. Makanan yang diberikan selalu diperiksa dan harus memenuhi standar kesehatan,” tutur Argo Yuwono.

Seperti diketahui, Habib Rizieq saat ini tengah ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Ia ditahan usai menyerahkan diri dan menjalani pemeriksaan pada Sabtu, 12 Desember 2020 pagi menjelang siang WIB hingga Minggu, 13 Desember dini hari WIB, terkait kerumunan di tengah pandemi Covid-19 di Petamburan, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Minta Said Didu Bedakan ‘Kelompok Islam’ dan ‘Islam’, Guntur Romli: Kalau tak Bisa, Mutlak Dia...

Imam Besar FPI itu menjalani masa penahanan selama 20 hari yakni hingga 31 Desember 2020 mendatang.

Sebelumnya, Habib Rizieq sempat dua kali mangkir dari panggilan Polda Metro Jaya terkait kasus kerumunan di Petamburan dan dugaan penghasutan.

Meski demikian, akhirnya pun ia menyerahkan diri dan kemudian statusnya ditetapkan menjadi tersangka kasus kerumunan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Petamburan.

Baca Juga: Babe Haikal Akui Mimpinya untuk Hibur Keluarga Laskar FPI, Husin: HH Cuma Mau Menutupi Kesalahannya

Adapun Polda Jawa Barat juga telah menetapkan status terhadap Habib Rizieq sebagai tersangka dalam kasus kerumunan yang terjadi di Megamendung, Jawa Barat. Saat ini dirinya masih menjadi tersangka tunggal.

Habib Rizieq Shihab dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x