Tegaskan tak Ada Kriminalisasi Ulama di RI, Mahfud MD: Kasus HRS dan Bahar Smith Jelas Tindak Pidana

- 25 Desember 2020, 09:02 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD.
Menko Polhukam Mahfud MD. /ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj. /

Sedangkan untuk kasus Habib Rizieq Shihab (HRS), Mahfud MD mengatakan penetapan tersangka tidak dikaitkan dengan politik ataupun status kehabiban-nya.

"Tetapi karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana umum," kata Mahfud MD menegaskan.

Selain itu, Menko Polhukam itu menegaskan bahwa dalam pemerintahan di Indonesia juga tidak ada Islamofobia.

Mantan Ketua MK ini menerangkan, mulai dari pejabat politik, pemerintahan hingga anggota aparat keamanan, sebagian besar anggotanya merupakan umat beragama muslim.

Baca Juga: Sehari Jadi Mensos, Tri Rismaharini Ungkap Akan Hapus Semua BLT dan Gantikan dengan Program Ini

"Pejabat politik, pemerintahan, pembuat kebijakan, petinggi dan anggota TNI/Polri sebagian terbesar adalah orang-orang Islam yang tidak mungkin bisa menjadi pemimpin jika ada Islamofobia di sini," katanya menambahkan.

Lebih lanjut, Mahfud MD menyampaikan bahwa sekarang ini sudah banyak petinggi dari TNI/Polri yang pandai mengaji dan beribadah, bahkan menjadikan markas TNI dan Polri sebagai tempat pengajian dan sema'an Quran.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah