“Justeru ini kita sedang ambil langkah. Bkn curhat, tapi menginformasikan betapa rumitnya. Kita trs berusaha utk menyesaikannya. Problemnya hak2 itu dulunya diberikan scr sah oleh Pemerintah yg sah shg tak bs diambil bgt sj. Cara menyelesaikannya jg hrs dgn cara yg sah scr hukum,” tuturnya.
Lebih lanjut adapun pertanyaan pengguna lain yang ditanggapi Mahfud MD, dengan mempertanyakan jika hak itu diberikan secara sah oleh pemerintah lantas dimana letak kesalahannya.
Baca Juga: BMKG Peringatkan Potensi Banjir di Awal Tahun 2021, Curah Hujan Masih Cenderung Tinggi
Dirinya juga mengusulkan sejumlah solusi.
Sy dpt kiriman daftar group penguasa tanah HGU yg setiap group menguasai smpai ratusan ribu hektar. Ini gila. Penguasaan itu diperoleh dari Pemerintahan dari waktu ke waktu, bkn baru. Ini adl limbah masa lalu yg rumit penyelesaiannya krn dicover dgn hukum formal. Tp kita hrs bisa— Mahfud MD (@mohmahfudmd) December 25, 2020
Mahfud MD pun menerangkan berlanjutnya polemik tanah HGU hingga saat ini karena masih banyak sejumlah pihak yang menganggap kebijakan tersebut tidak adil.
“Usul Anda Itu memang cara yg paling realistis. Masalahnya bs langsung selesai dgn mengatakan 'Ya, sudah, itu kan dulu diberikan oleh pemerintah scr sah, biarin saja, tunggu masa berakhirnya'. Kalau gitu ya selesai. Anda setuju itu, Tapi soalnya, bnyk yg menganggap itu tdk adil,” ujar Mahfud MD.***