Ingin Dapat BLT UMKM 2,4 Juta Tapi Nomor e-KTP Tak Terdaftar di eform.bri.co.id? Wajib Lakukan Ini

- 26 Desember 2020, 19:31 WIB
Ilustrasi BLT UMK.
Ilustrasi BLT UMK. /Antara

Bagi pelaku UMKM yang lolos dan mendapat BLT UMKM Rp2,4 juta dapat melakukan tahapan selanjutnya dengan mendatangi kantor bank penyalur untuk proses verifikasi dan pencairan dana bantuan.

Penyaluran gelombang kedua diselenggarakan setelah selesainya penyaluran gelombang pertama kepada sekitar 9 juta UMKM.

Baca Juga: Akui Ingin Miliki Hubungan Baik, Tapi Turki Tak Bisa Terima Perlakuan Israel terhadap Palestina

Selain itu, tercatat sekitar 12 juta UMKM yang akan memperoleh bantuan ini.

Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT UMKM BPUM Rp2,4 juta seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi Kemenkop UKM.

Syarat yang harus dipenuhi pertama yakni berstatus sebagai WNI yang memiliki usaha mikro dan bukan anggota TNI, Polri, ASN, maupun pegawai BUMN/BUMD.

Baca Juga: Pastikan Anda adalah Penerima BST Rp300 Ribu untuk Periode Januari-Juni 2021, Cek di Sini!

Baca Juga: Kemenkop Cari 20 Juta Orang Pelaku UMKM untuk Jadi Penerima Baru BLT UMKM Rp2,4 Juta di Tahun 2021

Kemudian, hanya usaha mikro yang bisa memperoleh BLT UMKM Rp2,4 juta yang hanya dicairkan satu kali untuk satu penerima.

Berdasarkan UU Nomor 20 tahun 2008, berikut adalah kriteria yang termasuk golongan usaha mikro:

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x