Soal Pesangon Pekerja, CORE Menilai UU Cipta Kerja Beri Kepastian Lebih Terutama bagi Korban PHK

- 27 Desember 2020, 09:04 WIB
Ilustrasi pekerja.
Ilustrasi pekerja. /Peggy Und Marco/Pixabay

Artinya, negara ada di depan para pekerja, melindungi pekerja, berhadapan dengan para pengusaha.

Terkait pesangon terhadap para pekerja, pemerintah memberikan perhatian khusus kepada para pekerja yang terkena dampak PHK agar mendapatkan hak-haknya.

Baca Juga: Jadwal Acara di Trans TV, Minggu 27 Desember 2020: Perfect Exchange dan Broken City Tayang Malam Ini

Direktur Riset CORE itu memastikan, UU Cipta Kerja menjadi kejelasan bagi para pekerja karena mampu menjadi solusi dari persoalan pesangon bagi pekerja yang terdampak PHK.

Ia menjelaskan, pesangon tersebut yakni dari 32 kali gaji menjadi 25 kali gaji, tapi ini lebih pasti untuk melindungi hak pekerja, meskipun jumlah pesangonnya lebih kecil.

“Saya pastikan tidak ada yang merugikan pekerja. Kenapa tidak merugikan, karena dibalik penurunan dari 32 kali gaji menjadi 25 kali gaji, ada kepastiann bahwa itu akan terbayarkan. Mana yang lebih menguntungkan, di kasih iming-iming pesangon 32 kali tapi tidak dibayar, atau pesangon 25 kali gaji tapi pasti terbayar. Saya pasti milih yang 25 kali gaji,” kata Piter.

Baca Juga: Jadwal Acara TV di RCTI, Minggu 27 Desember 2020: Grand Final Masterchef Indonesia dan Ikatan Cinta

Mengutip data dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada tahun 2019 menyebut hanya 27 persen pengusaha yang memenuhi pembayaran kompensasi sesuai dengan ketentuan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Sisanya, 73 persen tidak melakukan pembayaran kompensasi PHK sesuai dengan UU Ketenagakerjaan.

Perusahaan memiliki alasan yang beragam, mulai dari mengaku pailit sehingga tak sanggup membayar pesangon sampai pekerja mengundurkan diri.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x