Soal Pesangon Pekerja, CORE Menilai UU Cipta Kerja Beri Kepastian Lebih Terutama bagi Korban PHK

- 27 Desember 2020, 09:04 WIB
Ilustrasi pekerja.
Ilustrasi pekerja. /Peggy Und Marco/Pixabay

Baca Juga: Habib Rizieq Tulis Disertasi untuk Raih Gelar Doktor di Rutan, Refly Harun Beri Komentar Begini

Bahkan, laporan World Bank yang mengutip data survei angkatan kerja nasional BPS 2018 menyatakan 66 persen pekerja sama sekali tidak mendapat pesangon sesuai aturan, 27 persen pekerja menerima pesangon kurang dari yang seharusnya diterima, dan 7 persen pekerja yang menerima pesangon sesuai dengan ketentuan.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x