Ia menduga, pihak PT PN VIII akan tetap dengan keputusan yang disampaikan dalam surat somasi kepada pengelola Ponpes Alam Agrokultural Markaz Syariah.
Tidak akan ada kesepakatan apapun, dugaan saya PTPN VIII tetap pada pendiriannya sebagaimana somasi yg beredar, kosongkan lahan atau berujung pidana atas penguasaan lahan secara ilegal, babak baru deretan kasus HRS menolak taat hukum. https://t.co/zhe4mkpjUh— Muannas Alaidid (@muannas_alaidid) December 27, 2020
“Tidak akan ada kesepakatan apapun, dugaan saya PT PN VIII tetap pada pendiriannya sebagaimana somasi yang beredar,” tulis Muannas dalam cuitannya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter pribadinya.
Baca Juga: Rekrut Anak Muda untuk Siapkan Kemampuan Jihad, Simak Pengakuan Lengkap Teroris JI kepada Kepolisian
Muannas pun menyebut soal tuntutan pihak PT PN VIII kepada pengelola ponpes Mengamendung.
“Kosongkan lahan atau berujung pidana atas penguasaan lahan secara ilegal,” ujarnya.
Menurutnya, jika pihak pengelola pesantren tidak segera menyerahkan kembali lahan tersebut kepada PT PN VIII, hal ini akan menambah panjang deretan kasus yang menjerat Habib Rizieq.
Baca Juga: Jadwal Acara TV di SCTV, Selasa 29 Desember 2020: Mr Bean hingga Deretan FTV Berikut
“Babak baru deretan kasus HRS menolak taat hukum,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Habib Rizieq saat ini memang tengah terjerat dua kasus kerumunan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus kerumunan yang pertama terjadi di Petamburan, dalam acara pernikahan putrinya serta peringatan Maulid Nabi.