Sarankan Rencana Aktivasi Polisi Siber Dikaji Ulang, Mardani: Ini Bisa Bungkam Kebebasan Berekspresi

- 29 Desember 2020, 12:57 WIB
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera. / DPR RI/DPR RI

PR DEPOK – Menko Polhukam, Mahfud MD, belum lama ini mengumumkan rencana untuk memperketat polisi siber di tahun 2021 mendatang.

Dalam keterangannya, Mahfud MD menjelaskan bahwa nantinya polisi siber ini akan berupa kontra-narasi.

Dengan dimasifkannya polisi siber, kata Mahfud MD, maka berita tidak benar atau keliru akan semakin mudah untuk diklarifikasi. Selanjutnya, pelaku penyebar berita pun akan lebih mudah ditemukan dan ditangkap.

Baca Juga: Sebut 6 Menteri Baru tak Cocok dengan Konstitusi, Rocky: Jika Tidak Kompatibel, Akan Terjadi Konflik

Menanggapi isu akan digencarkannya polisi siber pada tahun 2021 mendatang, politisi PKS, Mardani Ali Sera, menyayangkan keputusan pemerintah terkait hal tersebut.

Sangat disayangkan. Di tengah kondisi demokrasi yang sedang memprihatinkan, polisi siber dikerahkan,” cuit Mardani dalam akun Twitter pribadinya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Menurutnya, dimasifkannya polisi siber dengan demokrasi saat ini akan memicu hilangnya kebebasan untuk berekspresi dan berbicara.

Baca Juga: Sempat Non Reaktif, Kini Aa Gym Umumkan Positif Covid-19: Alhamdulillah Berarti Harus Karantina

Hal ini bisa membungkam kebebasan sipil dan berpotensi melanggar hak kebebasan berekspresi yg telah dilindungi oleh konstitusi,” tuturnya.

Dalam lanjutan cuitannya, Mardani juga menganggap bahwa polisi siber ini seharusnya dikerahkan untuk masalah atau isu yang lebih genting.

Semestinya polisi siber dikerahkan untuk persoalan yang lebih genting, seperti kejahatan siber yg diantaranya cracking, peretasan data, online money laundering,” ujarnya.

Baca Juga: Teroris JI Habiskan 300 Juta untuk Kirim Anggota ke Suriah, Polisi Ungkap Variasi Iuran Para Anggota

Mengutip laporan Financial Service Information Sharing And Analysis Center (FS-ISAC), Mardani Ali mengungkap bahwa Indonesia termasuk dalam daftar 10 negara di dunia yang rentan kejahatan teknologi informasi.

Ia pun menyinggung perihal sejumlah kasus kejahatan siber, seperti salah satunya pencurian 91 juta data pribadi dari salah satu e-commerce.

Lalu kita juga masih ingat kasus2 cyber crime yang sangat serius mulai dari pencurian 91 juta data pribadi dari salah satu e-commerce, hingga peretasan situs KPU. Apakah sudah ada penangan terhadap kasus-kasus tersebut oleh polisi siber kita?” ujar Anggota Komisi II DPR RI tersebut.

Baca Juga: Cegah Masuknya Varian Baru Virus Corona, Indonesia Berlakukan Kebijakan Tutup Pintu Masuk bagi WNA

Dengan berbagai pertimbangan tersebut, Mardani Ali Sera menilai bahwa keputusan untuk memasifkan polisi siber di tahun 2021 harus dikaji ulang.

Keputusan aktifasi Polisi Siber ‘Demokrasi’ ini perlu dikaji ulang, jangan sampai demokrasi hanya akan berjalan sekadar formalitas saja namun tidak ada implementasi yang baik dalam realitanya,” tuturnya.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x