BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Akhir Desember! Hanya untuk 6 Golongan Karyawan, Simak Daftarnya

- 30 Desember 2020, 11:08 WIB
Ilustrasi BLT BPJS Kesehatan.
Ilustrasi BLT BPJS Kesehatan. /Pixabay/Mohamad Trilaksono

PR DEPOK - BLT BPJS Ketenagakerjaan cair lagi di bulan akhir Desember 2020.

Akan tetapi, BLT BPJS Ketenagakerjaan itu hanya untuk 6 golongan karyawan yang memenuhi sejumlah syarat yang ada di akhir artikel ini.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara resmi mengumumkan bahwa BLT BPJS Ketenagakerjaan di termin 2 akan disalurkan kepada 12,4 juta penerima.

Baca Juga: Sebut Kemungkinan Gibran Melawan Risma di 2024, Rocky Gerung: Artinya Mega Bersaing dengan Jokowi

Rencana tersebut telah dikonfirmasi oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah.

“Kita terus mempercepat penyaluran bantuan subsidi gaji atau upah sampai 12,4 juta penerima sehingga bisa segera diterima oleh para pekerja/buruh sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan," kata Menaker Ida seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi Kemnaker.

Diketahui, hingga saat ini masih terdapat sekira 1,4 juta karyawan yang belum menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan di termin 2.

Baca Juga: Refly Sebut Pelapor Haikal Hassan Bermasalah, Husin Shihab: Gimana Negara Mau Maju Kalau Dipelintir?

Sementara itu, mengenai adanya isu BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 3 Tahap 1, Ida Fauziah mengungkapkan akan fokus penyaluran bantuan di termin 2.

Akan tetapi, ia memastikan proses pencairan akan berlanjut hingga memenuhi dan diterima oleh 12,4 juta karyawan pada akhir bulan Desember.

Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 akan disalurkan kepada karyawan dengan gaji dibawah Rp5 juta dan memiliki rekening aktif.

Baca Juga: Soroti Pergantian Mensos, Rocky Gerung : Harusnya Partai Penghasil Koruptor tak Boleh Kirim Menteri

Bilamana terdapat data karyawan yang tidak sesuai dengan persyaratan, maka akan dikenakan sanksi.

“Kami ingatkan bahwa pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sebenarnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang,” ucap Ida.

Berikut persyaratan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 yang harus dipenuhi oleh para karyawan agar uang BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap 6 segera cair.

Baca Juga: Singgung Soal Gading Kepergok Dugem di 2018, Banyu Sadewa: Dipikir Cuma Satu Pihak Doang yang Begitu

1. WNI yang dibuktikan dengan NIK

2. Pekerja/Buruh penerima gaji/upah

3. Terdaftar sebagai peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

4. Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020

Baca Juga: Kabar Baik Awal Tahun, BST Rp300 Ribu Cair 4 Januari 2021, Cek NIK KTP di dtks.kemensos.go.id

5. Peserta aktif program Jamsos Ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan

6. Memiliki rekening bank yang aktif.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x