Lemkapi Menilai SKB Pembubaran Ormas HRS Sudah Tepat: Kegiatan FPI Cenderung Ganggu Kamtibmas

- 31 Desember 2020, 11:49 WIB
Puluhan laskar FPI menghadang polisi yang mendatangi kediaman Habib Rizieq Shihab
Puluhan laskar FPI menghadang polisi yang mendatangi kediaman Habib Rizieq Shihab /PMJ News /

PR DEPOK – Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menilai bahwa kebijakan pemerintah dalam mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri dan lembaga sudah tepat.

Seperti diketahui, SKB yang diterbitkan itu terkait pembubaran dan larangan kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Direktur Eksekutif Lemkapi, Edi Saputra Hasibuan menyebut hal itu sudah tepat karena FPI dinilai banyak mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Baca Juga: Isu Kriminaliasi Ulama Disebut Menyesatkan, Mahfud MD: Jika Benar Ada, Maka Akan Saya Bebaskan

“Kami hormati putusan pemerintah yang membubarkan FPI. Selama ini, kami melihat banyak kegiatan FPI yang cenderung mengganggu kamtibmas. Tentu itu menjadi pertimbangan pemerintah dalam memutuskan untuk membekukan FPI,” katanya dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Ia menjelaskan, bahwa selama ini pihaknya juga melihat izin operasional FPI tidak diperpanjang sejak 2019 menyusul adanya persyaratan pemerintah yang tidak dipenuhi.

Selain itu, Edi juga berpendapat bahwa keputusan tersebut membuat preseden agar masyarakat tidak membuat ormas yang bertentangan dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Bubarkan FPI, Gus Mis: Alhamdulillah, Kado Terindah Tahun Baru

Menurutnya, pemerintah sebagai representasi negara perlu memberikan pendidikan hukum.

“Yang pasti negara ini kan negara hukum. Jika ada tindakan ormas itu sulit dikendalikan dan tindakannya cenderung meresahkan masyarakat dan kerap melakukan pelanggaran hukum, tentu keberadaan ormas yang bersangkutan tidak bisa ditoleransi,” tutur Edi.

Lebih lanjut, ia meminta Polri menjadikan SKB tersebut sebagai dasar hukum untuk menjalankan penindakan di lapangan.

Baca Juga: Kehadiran UU Cipta Kerja Picu Optimistis Investor Asing, Salah Satunya karena Dipangkasnya Birokrasi

Dirinya juga berharap, Polri di bawah Jenderal Pol Idham Azis tidak ragu-ragu dalam menegakkan hukum.

“Rakyat butuh keamanan dan kenyamanan. Keberadaan FPI selama ini juga kerap membuat ketakutan dan kekhawatiran para investor berinvestasi di Indonesia. Kami melihat keputusan pemerintah sangat tepat. Kami yakin rakyat juga mendukungnya,” ujarnya.

Sebagaimana diberitakan, pemerintah secara resmi melarang kegiatan FPI karena tidak memiliki legal standing dan beberapa kali melakukan tindak kekerasan yang bertentangan dengan hukum.

Baca Juga: Puji Pemerintah Punya Nyali Bubarkan FPI, Teddy Gusnaidi: Sudah Terjadi Kerusakan di Mana-mana

Keputusan pemerintah tersebut berdasarkan putusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014.

Menteri Koordinasi Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD juga meminta seluruh aparat keamanan menolak setiap kegiatan dari ormas yang mengatasnamakan FPI.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah