Akan tetapi, sebagai organisasi FPI banyak melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban, keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping secara sepihak, provokasi, dan lainnya.
Mahfud menyebut pemerintah telah melarang aktivitas FPI dan menghentikan setiap kegiatan FPI, hal ini berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan MK tertanggal 23 Desember 2014.
"Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, dianggap tidak ada dan harus ditolak, terhitung hari ini," ujar Mahfud.
Baca Juga: Gisel Banjir Hujatan, Ernest Praksa: Ringan Sekali Menghakimi, Jumawa Betul Kau Wahai Pendosa
Hal itu juga tertuang dalam keputusan bersama 6 pejabat tinggi di kementerian/lembaga, yaitu Mendagri Tito Karnavian, Menkumham Yasonna Laoly, Menkominfo Jhonny G Plate, Jaksa Agung Burhanuddin, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, dan Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar.
Akan tetapi, pada hari yang sama, sejumlah tokoh eks pentolan FPI langsung mendeklarasikan Front Persatuan Islam.
Hal itu dilakukan setelah Front Pembela Islam (FPI) dinyatakan pemerintah sebagai organisasi terlarang.
Baca Juga: FPI Berubah Nama, Hastag #FPI_FrontPersatuanIslam Ramai Dibahas Warganet di Twitter
Kuasa hukum Front Persatuan Islam Aziz Yanuar membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan deklarasi.
"Benar sudah dideklarasikan," ujar Aziz, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.