FPI Berganti Nama, Polri Enggan Tanggapi Deklarasi Front Persatuan Islam, Tetap Berpatokan Pada SKB

- 1 Januari 2021, 06:15 WIB
Wamenkumham bacakan SKB pembubaran FPI
Wamenkumham bacakan SKB pembubaran FPI /tangkapan layar YouTube

Tokoh-tokoh yang menjadi deklarator Front Persatuan Islam adalah Habib Abu Fihir Alattas, Abdurrahman Anwar, Ahmad Sabri Lubis, Munarman, Abdul Qadir Aka, Awit Mashuri, Haris Ubaidillah.

Kemudian, Habib Idrus Al Habsyi, Idrus Hasan, Habib Ali Alattas, Tuankota Basalamah, Habib Syafiq Alaydrus, Baharuzaman, Amir Ortega, Syahroji, Waluyo, Joko, dan M Luthfi.

Baca Juga: Sebut Larangan Aktivitas FPI Sudah Tepat, Gus Nabil: FPI Ganggu Stabilitas Umum, Rugikan Orang Lain

"Saya sendiri sebagai kuasa hukum Front Persatuan Islam," kata Aziz.

Pembubaran yang dilakukan Pemerintah terhadap Front Pembela Islam (FPI) dinilai oleh Front Persatuan Islam telah melanggar konstitusi.

"Keputusan Bersama tersebut adalah melanggar konstitusi dan bertentangan dengan hukum, secara substansi Keputusan Bersama tersebut tidak memiliki kekuatan hukum, baik dari segi legalitas maupun dari segi legitimasi," demikian isi pernyataan Front Persatuan Islam.***

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah