FPI Berganti Nama, Polri Enggan Tanggapi Deklarasi Front Persatuan Islam, Tetap Berpatokan Pada SKB

- 1 Januari 2021, 06:15 WIB
Wamenkumham bacakan SKB pembubaran FPI
Wamenkumham bacakan SKB pembubaran FPI /tangkapan layar YouTube

PR DEPOK - Polri menekankan bahwa pihaknya enggan menanggapi deklarasi perubahan nama Front Pembela Islam (FPI) menjadi Front Persatuan Islam.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menegaskan hal tersebut di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, pada Kamis, 31 Desember 2020.

Menurut Brigjen Rusdi, Polri tetap berpatokan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) enam pejabat tinggi.

Baca Juga: Penerapan Prokes Saat Malam Pergantian Tahun, Para Pelanggar Akan Langsung Rapid Test

"Kami sekarang fokus bahwa menyangkut dengan kegiatan Front Pembela Islam, atribut, simbol-simbol Front Pembela Islam ya, kami kembali saja kepada Surat Keputusan Bersama," ucap Brigjen Rusdi.

Pada Rabu, 30 Desember 2020 Menko Polhukam Mahfud MD telah menyatakan Pemerintah menghentikan kegiatan dan aktivitas FPI dalam bentuk apa pun.

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan, karena FPI tak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud.

Baca Juga: Gisel Berstatus Tersangka Kasus Asusila, Sang Kekasih Wijin Tak Berpaling dan Tetap Beri Dukungan

Mahfud mengatakan FPI sejak 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x