Rachland Akui Baru Dengar Ada Maklumat Kapolri, Fadli: Nanti Tiap Institusi Bisa Buat Hukum Sendiri

- 2 Januari 2021, 13:57 WIB
Politikus Partai Gerindra, Fadli Zon.
Politikus Partai Gerindra, Fadli Zon. /Dok. DPR RI

PR DEPOK  Jenderal Polisi Idham Azis menerbitkan Maklumat Kapolri Nomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) tertanggal 1 Januari 2020.

Maklumat Kapolri diterbitkan berdasarkan keputusan bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Indonesia dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

Azis mengeluarkan Maklumat Kapolri agar masyarakat tidak terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.

Baca Juga: Roy Marten Akui tak Mau Ikut Campur Soal Kasus Gisel: Saya Kasihan sama Gading dan Gempi

Kebijakan Kapolri ini kemudian menuai banyak komentar dari berbagai pihak, salah satunya Politisi Partai Demokrat, Rachland Nashidik.

Rachland Nashidik menanggapi keputusan Kapolri tersebut melalui akun Twitter pribadinya @RachlanNashidik pada Jumat, 2 Januari 2021 disertai unggahan gambar Maklumat Kapolri.

Rachland Nashidik mengungkapkan sejak terjun dan paham tentang dunia politik, baru sekarang dirinya mengetahui ada kebijakan soal Maklumat Kapolri.

Baca Juga: Sukses Kuntit Liverpool di Klasemen, Solskjaer Belum Mau Sebut MU Jadi Penantang Gelar Liga Inggris

Ia juga mempertanyakan isi dari Maklumat Kapolri tersebut yang dikaitkan dengan pembatasan hak asasi atas informasi publik.

Sejak melek politik, sebagai aktivis mahasiswa di masa Soeharto, baru kini saya mendengar "Maklumat Kapolri". Apakah isinya membatasi dengan sanksi hak asasi atas informasi? Sebab setahu saya, pembatasan hak harus melalui UU. Itupun hanya boleh sepanjang tak menabrak konstitusi,” kata dia.

Atas pernyataan itu, kemudian Politisi Partai Gerindra Fadli Zon membalas cuitan Rachland Nashidik.

Baca Juga: Sandiaga Uno Akui Tak Kejar Jabatan, Ini Alasannya Terima Tawaran Masuk ke Kabinet Indonesia Maju

Fadli Zon mengatakan, kebijakan baru yang dikeluarkan Kapolri ini, nantinya akan menimbulkan hal serupa di mana setiap institusi maupun organisasi memungkinkan membuat maklumat masing-masing.

Nanti setiap institusi bisa masing2 buat Maklumat begitu juga organisasi2 n individu2. Membuat “hukum” sendiri2,” ujar Fadli Zon melalui akun Twitter pribadinya @fadlizon.

Seperti diketahui, Maklumat Kapolri diterbitkan guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan Keputusan Bersama Tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI.

Baca Juga: Bersihkan Rumah Aa Gym yang Lagi Dirawat di RS karena Covid-19, dr. Tirta: Biar Kuman Tewas Terkapar

Selain itu, masyarakat diminta segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Masyarakat juga diminta agar tidak mengakses, mengunggah dan menyebarluaskan konten terkait FPI, baik melalui situs internet maupun media sosial.

Kemudian apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat itu, maka setiap polisi wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ataupun diskresi kepolisian.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x