Tegas Tolak Cara Pemerintah Gebuk Ormas HRS, Rachland: FPI tak Pernah Jadi Pemilih Demokrat, Tapi...

- 2 Januari 2021, 14:26 WIB
Politikus Partai Demokrat, Rachland Nashidik.
Politikus Partai Demokrat, Rachland Nashidik. /Dok. Demokrat./

Rachland lalu mengungkapkan bahwa penolakan yang pihaknya lakukan pada kebijakan pemerintah tersebut adalah demi demokrasi dan demi hak asasi manusia.

"Demi demokrasi dan hak asasi manusia, cara itu kami tolak!," ujarnya dengan tegas.

Baca Juga: Bersihkan Rumah Aa Gym yang Lagi Dirawat di RS karena Covid-19, dr. Tirta: Biar Kuman Tewas Terkapar

Selain itu, Rachland juga mengutip ungkapan dari Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauz yang menerangkan tentang ormas yang melanggar undang-undang seperti melakukan kekerasan di masyarakat memang bisa dibekukan atau dibubarkan.

Namun, dikatakan Rachland, mekanisme untuk melakukan hal itu harus melalui Mahkamah Agung.

"Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauz: pelanggaran undang-undang, seperti kekerasan yang dilakukan organisasi masyarakat, dapat berdampak buruk berupa pembekuan atau pembubaran ormas tersebut oleh pemerintah. Namun mekanisme itu hafus melalui Mahkamah Agung," katanya dalam cuitan yang berbeda.

Baca Juga: Kabar Baik Awal Tahun, BST Rp300 Ribu Cair 4 Januari 2021, Cek NIK KTP di dtks.kemensos.go.id

Pernyataan Gamawan Fauz tersebut disampaikan pada tahun 2011 dan Rachland menambahkan bahwa sesuai prinsip pembubaran ormas hanya bisa dilakukan oleh kekuasaan judicial.

Setelah itu menurutnya, dilanjutkan dengan dituangkan dalam UU Ormas yang mengatur pembubaran yang harus melalui pengadilan. Akan tetapi, ia berpendapat prinsip tersebut dianulir oleh Perppu Jokowi.

"Prinsip ini dianulir oleh Perppu Jokowi: Pembubaran bisa oleh eksekutif," katanya menjelaskan.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @RachlanNashidik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x