Rachland lalu mengungkapkan bahwa penolakan yang pihaknya lakukan pada kebijakan pemerintah tersebut adalah demi demokrasi dan demi hak asasi manusia.
"Demi demokrasi dan hak asasi manusia, cara itu kami tolak!," ujarnya dengan tegas.
Saya sadar, FPI tak pernah jadi pemilih Demokrat -- tidak di Pilkada 2017 maupun Pileg 2019. Tapi dukungan bukan soalnya. Bagi kami, cara pemerintah menggebuk FPI membahayakan hak-hak konstitusional semua warga negara. Demi demokrasi dan hak asasi manusia, cara itu kami tolak!— Rachland Nashidik (@RachlanNashidik) January 2, 2021
Baca Juga: Bersihkan Rumah Aa Gym yang Lagi Dirawat di RS karena Covid-19, dr. Tirta: Biar Kuman Tewas Terkapar
Selain itu, Rachland juga mengutip ungkapan dari Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauz yang menerangkan tentang ormas yang melanggar undang-undang seperti melakukan kekerasan di masyarakat memang bisa dibekukan atau dibubarkan.
Namun, dikatakan Rachland, mekanisme untuk melakukan hal itu harus melalui Mahkamah Agung.
"Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauz: pelanggaran undang-undang, seperti kekerasan yang dilakukan organisasi masyarakat, dapat berdampak buruk berupa pembekuan atau pembubaran ormas tersebut oleh pemerintah. Namun mekanisme itu hafus melalui Mahkamah Agung," katanya dalam cuitan yang berbeda.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauz: pelanggaran undang-undang, seperti kekerasan yang dilakukan organisasi masyarakat, dapat berdampak buruk berupa pembekuan atau pembubaran ormas tersebut oleh pemerintah. Namun mekanisme itu harus melalui Mahkamah Agung.https://t.co/a3rns9FylW— Rachland Nashidik (@RachlanNashidik) January 2, 2021
Baca Juga: Kabar Baik Awal Tahun, BST Rp300 Ribu Cair 4 Januari 2021, Cek NIK KTP di dtks.kemensos.go.id
Pernyataan Gamawan Fauz tersebut disampaikan pada tahun 2011 dan Rachland menambahkan bahwa sesuai prinsip pembubaran ormas hanya bisa dilakukan oleh kekuasaan judicial.
Setelah itu menurutnya, dilanjutkan dengan dituangkan dalam UU Ormas yang mengatur pembubaran yang harus melalui pengadilan. Akan tetapi, ia berpendapat prinsip tersebut dianulir oleh Perppu Jokowi.
"Prinsip ini dianulir oleh Perppu Jokowi: Pembubaran bisa oleh eksekutif," katanya menjelaskan.