Itu pernyataan Pak Gamawan tahun 2011. Prinsip itu, bahwa pembubaran ormas hanya bisa dilakukan oleh kekuasaan judicial, kemudian dituangkan ke dalam UU Ormas yang mengatur pembubaran harus lewat pengadilan. Prinsip ini dianulir oleh Perppu Jokowi: Pembubaran bisa oleh eksekutif.— Rachland Nashidik (@RachlanNashidik) January 2, 2021
***