Kemudian, presiden akan memilih satu nama yang akan diajukan ke DPR.
Tahap itu dilakukan guna menjalani uji kepatutan dan kelayakan dari calon tersebut.
Baca Juga: Tanggapi Tuntutan BEM UI Soal SKB Pembubaran FPI, Jubir PSI: Gunakan Institusi-Institusi Demokrasi
Pergantian Kapolri dilakukan menyusul Kapolri Jenderal Pol Idham Azis yang akan pensiun pada tanggal 1 Februari 2020.
Sesuai dengan prosedur, presiden akan menunjuk Kapolri baru berikutnya.
Pemilihan itu berdasarkan pada nama-nama yang mendapat rekomendasi Kompolnas.
Baca Juga: Jadwal Acara TV di RCTI, Selasa 5 Januari 2021: Ikatan Cinta dan Amanah Wali Tayang Malam Ini
Selain rekomendasi dari Kompolnas, pemilihan juga berdasarkan pada rekomendasi dari Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti).***