Cek Bansos Modal Usaha Rp3,5 Juta dari Kemensos Hanya dengan NIK KTP, Simak Cara Berikut

- 6 Januari 2021, 20:52 WIB
Ilustrasi usaha.
Ilustrasi usaha. /Anrita705/Pixabay

PR DEPOK – Kementerian Sosial (Kemensos) memperpanjang program bantuan sosial (bansos) modal usaha Rp3,5 juta untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Graduasi hingga 2021.

Pemerintah memberikan bantuan modal usaha sebesar Rp3,5 juta kepada KPM PKH tergraduasi, agar KPM PKH bisa berdaya dan tidak terus bergantung pada bantuan pemerintah.

Graduasi yang dimaksud adalah terpenuhinya kriteria kepesertaan dan meningkatnya suatu kondisi sosial ekonomi, yang dibuktikan melalui kegiatan pemutakhiran data.

Baca Juga: Link Live Streaming Sampdoria vs Inter Milan, Rabu 6 Januari 2021 Pukul 21.00 WIB

Graduasi terbagi menjadi dua, yaitu graduasi alamiah dan graduasi sejahtera mandiri.

Graduasi alamiah adalah berakhirnya kepesertaan dikarenakan kondisi KPM PKH sudah tidak terpenuhinya kriteria kepesertaan seperti tidak memiliki pengurus kepesertaan atau tidak memiliki salah satu komponen kepesertaan.

Sedangkan, graduasi sejahtera mandiri adalah berakhirnya kepesertaan KPM PKH karena kondisi sosial ekonomi yang sudah meningkat dan sejahtera serta dikategorikan mampu sehingga sudah tidak layak lagi mendapatkan bantuan sosial PKH.

Baca Juga: Fadli Zon Dikabarkan Terciduk Like Konten Pornografi, Muannas Alaidid Beri Sindiran Keras

Kemensos menargetkan, jumlah penerima bansos modal usaha mencapai 7.000 KPM PKH graduasi pada 2021.

Uang bantuan modal usaha Rp3,5 juta akan diberikan ke KPM PKH Graduasi dengan rincian, yakni untuk modal usaha  sebesar Rp2 juta, inkubasi dan mentoring sebesar Rp1 juta, serta pengamanan usaha sebesar Rp500.000.

Bansos modal usaha Rp3,5 juta ini bisa langsung didapatkan tanpa perlu pendaftaran khusus.

Baca Juga: 16 Juta Data Bansos Tak Sesuai dengan NIK, HNW: Mestinya Risma 'Blusukan' Selesaikan Masalah Itu

Namun dengan syarat calon penerima bansos modal Rp3,5 juta ini terdaftar sebagai KPM PKH dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Bagi masyarakat yang sudah terdaftar dalam DTKS, maka bisa mengecek penerima bansos modal usaha Rp3,5 juta melalui cara berikut.

Cara Cek Penerima Bansos Modal Usaha Rp3,5 Juta

1. Masuk ke laman  https://dtks.kemensos.go.id

Baca Juga: Bansos Modal Usaha Rp3,5 Juta Diperpanjang Tahun 2021, Simak Syarat dan Cara Mendapatkannya Berikut

2. Kemudian lihat bagian Pencarian Data Penerima Bantuan Sosial Tunai (BST), di kiri atas

3. Kemudian pilih ID (dapat menggunakan ID NIK, ID DTKS, atau nomor PBI JK/KIS)

4. Masukkan Nomor sesuai ID yang dipilih (Nomor NIK, Nomor DTKS, atau Nomor PBI JK/KIS)

5. Masukan Nama (Nama sesuai KTP untuk ID NIK, Nama ART untuk ID DTKS, Nama Peserta untuk PBI JK/KIS)

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 6 Januari 2021, Erlangga Bekerja Sama dengan Elsa untuk Hancurkan Al dan Andin

6. Ketik  ulang kode Captcha pada tampilan, dan klik kata 'cari'

7. Setelahnya akan muncul pemberitahuan apakah Anda termasuk ke dalam daftar peserta penerima Bansos KPM PKH Rp3,5jutaatau tidak

Jika Anda belum terdaftar dalam DTKS, maka Anda bisa mendaftarkan diri Anda terlebih dahulu

Kemensos akan melakukan seleksi terhadap KPM PKH yang telah digraduasi.

Peserta yang lolos, akan diinfokan langsung oleh pendamping PKH.

Baca Juga: Risma Blusukan di Ibu Kota, Fahri Hamzah: Kemiskinan Itu Bukan di Jakarta tapi di Daerah Terpencil

Hanya KPM PKH yang telah lolos graduasi dan terdaftar sebagai peserta (Program Kewirausahaan Sosial) ProKUS akan menerima bantuan modal usaha sebesar Rp3,5 juta per KPM.

Kepesertaan ProKUS dilakukan melalui penyaringan dan validasi KPM PKH Graduasi yang memiliki rintisan usaha.

Kemudian dibekali workshop dan pelatihan per klaster di tiap kecamatan.

Selanjutnya, peserta diberikan modal usaha dan pendampingan selama 3 bulan terkait pengelolaan keuangan, pembukuan, dan penumbuhan kebiasaan menabung.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Beredar Hasil Survei 85 Persen Masyarakat Dukung Jokowi 3 Periode, Ini Faktanya

Layanan Pengaduan

Jika terdapat pengaduan permasalahan, dapat menghubungi via email ke [email protected].

Bisa juga melalui WhatsApp ke nomor 0811-1022-210.

Layanan Whatsapp ini tidak menerima layanan telepon.

Anda bisa kirimkan pesan dengan format: Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Sosial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x