Pinangki Tersedu Sesali Perbuatannya: Anak Saya Masih Kecil, Tolong Belas Kasihannya

- 6 Januari 2021, 22:09 WIB
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari. /ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga.

PR DEPOK - Kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) atas nama Djoko Tjandra hingga kini masih berlanjut.

Berdasarkan kabar yang dihimpun, kasus tersebut saat ini masih dalam proses pemeriksaan terdakwa yakni Pinangki Sirna Malasari.

Seperti diketahui bersama, Pinangki menjadi terdakwa atas perbuatan suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat.

Baca Juga: Pesan Marzuki Alie ke Jokowi: Segera Stop Kebijakan PSBB karena Membuat Keluarga Miskin Baru

Dalam kesempatan pemeriksaan terdakwa, Pinangki mengaku menyesal telah melakukan perbuatan tindakan. Bahkan, ia pun meminta belas kasih hakim yang mengadili perkaranya.

"Saya mohon penuntut umum agar tuntutannya berbelas kasihan," ujar Pinangki di Pengadilan Tipikor dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

"Dan mohon belas kasihan Yang Mulia agar kiranya bisa memutuskan belas kasihan, anak saya masih empat tahun, bapak saya sakit."

Tak hanya itu, ia pun mengakui bahwa anak semata wayangnya yang masih kecil itu hasil dari bayi tabung.

Baca Juga: Fadli Zon Dikabarkan Terciduk Like Konten Pornografi, Muannas Alaidid Beri Sindiran Keras

"Anak saya tiap hari, itu anak bayi tabung, sekarang.. tolong belas kasihannya. Saya merasa menyesal, tidak pantas saya berbuat ini. Saya berjanji tidak akan dekat-dekat lagi untuk hal seperti ini yang mulia," ujarnya menambahkan.

Lebih lanjut dalam pernyataannya, Pinangki juga mengatakan kehidupanya hancur setelah berhadapan dengan kasus hukum yang menyeratnya.

"Saya berjanji tidak akan dekat-dekat lagi. Saya mau jadi ibu rumah tangga saja kalau saya sudah selesai. Saya enggak tahu lagi musti gimana, hidup saya sudah hancur. Tak ada artinya lagi," kata dia menambahkan.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Beredar Hasil Survei 85 Persen Masyarakat Dukung Jokowi 3 Periode, Ini Faktanya

Dalam perkara ini, Pinangki didakwa tiga dakwaan yakni penerimaan suap sekitar Rp7,4 miliar.

Kemudian pencucian uang sebesar Rp6.219.380.900 sebagai uang pemberian Djoko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA.

Selanjutnya yang terakhir, ia juga didakwa turut dalam pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejaksaan Agung dan MA senilai 10 juta dolar AS.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah