Selain itu, ujar Abdi, dirinya pun menerima laporakn bahwa sejumlah hak-hak seperti gaji nyatanya belum dibayarkan secara utuh oleh perusahaan dan agen penyalur.
"Korban atas nama FH telah bekerja selama 24 bulan dengan gaji 300 dolar AS per bulan, tapi baru menerima gaji sebesar Rp4,1 juta," ucapnya menambahkan.
Baca Juga: Fadli Zon Dikabarkan Terciduk Like Konten Pornografi, Muannas Alaidid Beri Sindiran Keras
Kemudian, Abdi mengatakan ada juga pelapor yang selama bekerja kerapkali mendapatkan intimidasi dan ancaman dari kapten dan sesama awal kapal asal China.***