Jakarta Sambut Baik Pengetatan Jawa-Bali, Wagub DKI Usulkan Daerah Lain Ambil Kebijakan yang Sama

- 7 Januari 2021, 06:35 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria./Twitter/@arizapatria
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria./Twitter/@arizapatria /

PR DEPOK – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyambut baik kebijakan pengetatan aktivitas publik di Pulau Jawa dan Bali oleh pemerintah pusat.

"Kami atas nama Pemprov DKI, menyambut baik kebijakan yang diambil oleh pemerintah pusat terkait adanya tambahan pengetatan aktivitas," tutur Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Riza mengatakan, Pemprov DKI sudah memberlakukan pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi untuk menyikapi dampak dari libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Baca Juga: 83 Saksi Penembakan 6 Laskar FPI Diperiksa, 4 Di Antaranya Anggota Polri yang Kini Diawasi Propam

"Siang ini pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan pengetatan dan kami menyambut baik itu yang sejujurnya ini sesuai dengan yang kami dan daerah lain butuhkan termasuk integrasi dengan Jabar dan Banten," ucap Riza.

Riza juga menyebutkan kebijakan pengetatan Jawa-Bali ini tidak berbenturan dengan PSBB yang ada di Jakarta.

Komunikasi Pemprov DKI dengan pemerintah pusat selama ini terjalin dengan baik, terutama saat akan mengambil kebijakan mengenai pandemi Covid-19.

Baca Juga: Meski Emosinya Cenderung Stabil, Kemarahan Aquarius Bisa Meledak Jika Menghadapi 4 Kondisi Berikut

"Pemprov selalu berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk dibahas apapun kebijakan yang akan diambil, tidak pernah usul sepihak. Kami selalu melibatkan seluruh jajaran, forkopimda, ahli epidemiologi dan pemerintah pusat walau daerah adalah kewenangan kami, jadi memang kebijakan pemerintah pusat ini searah dengan kami," jelasnya.

Sementara itu, terkait dengan kebijakan pengetatan Jawa-Bali yang melibatkan berbagai daerah, Riza mengusulkan daerah lain bisa menyesuaikan dengan Jakarta terkait waktu pengetatan 14 hari dan pemberlakuan yang dilakukannya termasuk di tempat wisata, tempat makan dan hiburan.

"Sehingga bisa menghindari seperti kemarin warga Jakarta yang pada makan dan nongkrong di Bodetabek padahal sangat berbahaya. Jadi kalau bisa disamakan sehingga semua kebijakan yang kita ambil bersama tidak hanya seiring seirama tetapi terkendali," imbuhnya.

Baca Juga: Label Halal Vaksin Sinovac Akan Terbit Sebelum Vaksinasi Jokowi, MUI: Tinggal Tunggu Sidang Fatwa

Selain itu, Riza menyampaikan pihaknya selama ini menyiapkan faskes tidak hanya untuk warga DKI Jakarta.

Namun, lanjut Riza, berlaku untuk siapa saja warga yang datang akan dilayani dengan baik termasuk dari daerah lain Bodetabek yang jumlahnya juga cukup banyak.

Riza berharap ada kebijakan dari Pempus untuk bisa membagi beban ini lebih merata.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Beredar Kabar Gus Yaqut Serahkan Sertifikasi Halal ke PT Surveyor, Simak Faktanya

Lebih lanjut, pemerintah pusat memutuskan untuk menerapkan kebijakan pengetatan pembatasan pergerakan masyarakat pada 11-25 Januari 2021 khususnya di Pulau Jawa dan Bali merespon kasus aktif Covid-19 yang meningkat secara eksponensial.

Hal tersebut diumumkan oleh Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Rabu siang di Istana Negara Jakarta.

Selama pembatasan sesuai keputusan pemerintah pusat tersebut, akan dilakukan pengawasan ketat 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan); meningkatkan operasi yustisi yang dilaksanakan Satpol PP, Kepolisian dan TNI.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah