Cek Penerima Vaksin Covid-19 Hanya dengan NIK KTP di pedulilindungi.id, Simak Caranya Berikut

- 7 Januari 2021, 16:11 WIB
Ilustrasi: Vaksin Covid-19.
Ilustrasi: Vaksin Covid-19. /Pixabay/Fotoblend

PR DEPOK – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) secara resmi mengumumkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Sesuai dengan keputusan tersebut, Kemenkes akan melaksanakan vaksinasi Covid-19 mulai 13 Januari 2021.

Dalam pelaksanaannya, vaksinasi Covid-19 akan dilakukan dalam 4 tahap, dengan rentang waktu mulai Januari 2021, hingga Maret 2022.

Baca Juga: Sebut Fadli Zon Panas Lihat Mensos Blusukan, Dewi: Bu Risma Gak Kepanasan Dia Blusukan ke Akun...

Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tahap 1 dan 2, dilaksanakan mulai Januari-April 2021. Sedangkan, untuk vaksinasi Covid-19 tahap 3 dan 4, akan dilaksanakan mulai April 2021 sampai Maret 2022.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) secara serentak telah mengirimkan Short Message Service (SMS) Blast kepada seluruh penerima vaksin Covid-19 yang telah terdaftar terhitung mulai Kamis, 31 Desember 2020 lalu.

Masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui SMS Blast wajib mengikuti pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Reaksi Setelah Suntik Vaksin Covid-19 Serta Cara Mengatasinya

Selain SMS Blast, calon penerima vaksin Covid-19 juga dapat memeriksa dirinya terdaftar atau tidak dalam penerima vaksin Covid-19 tahap pertama ini, dengan mengakses laman PeduliLindungi.id.

Pada laman tersebut, masyarakat hanya tinggal memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mengetahui status penerima vaksin Covid-19.

Untuk lebih jelasnya, simak cara cek penerima vaksin Covid-19 berikut.

Baca Juga: Daftar Rumah Sakit Swasta yang Membuka Pendaftaran Vaksinasi Covid-19

Cara Cek Penerima Vaksin Covid-19

1. Buka laman pedulilindungi.id.

2. Klik kolom “Periksa” status NIK.

3. Anda akan masuk ke laman “Periksa status data”.

4. Masukan nomor NIK KTP Anda.

Baca Juga: Sebut 'Pencitraan' Risma Mirip Jokowi 10 Tahun Lalu, Rocky Gerung: Satu Kabinet Lagi Ketawa Itu

5. Masukan kode yang tertulis di layar.

6. Nantinya akan terlihat status Anda sebagai penerima vaksin-19 atau tidak.

Khusus bagi Tenaga Kesehatan (Nakes) yang belum termasuk sebagai penerima vaksin Covid-19, dapat melengkapi data sebagai berikut.

Baca Juga: Jokowi Sebut Ekonomi Indonesia akan Tumbuh di 2021, Rocky Gerung: Itu Namanya Ngigau Depan Akademisi

Nama, NIK, Alamat, nomor HP, Tipe Nakes, dan dilengkapi dengan Surat Keterangan dari Kepala Fasilitas Layanan Kesehatan (Fasyankes) yang menerangkan Anda adalah Nakes dari Fasyankes terkait. Data tersebut dapat dikirimkan melalui email ke [email protected].

Berdasarkan ketersediaan vaksin Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Permenkes No. 84/2020, ditetapkan kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19, sebagai berikut.

1. Tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya;

Baca Juga: Aneh Polri Larang Semua Kegiatan Front Persatuan Islam, Refly: Gak Bisa Aparat Ujug-ujug Bubarkan!

2. Tokoh masyarakat/agama, pelaku perekonomian strategis, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa, dan perangkat rukun tetangga/rukun warga;

3 Guru/tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA, atau setingkat/sederajat, dan perguruan tinggi;

4. Aparatur kementerian/lembaga, aparatur organisasi perangkat Pemerintah Daerah, dan anggota legislatif;

5. Masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi; dan

Baca Juga: Jadwal Vaksinasi Covid-19 Beserta Target Penerimanya, Digelar Mulai Januari 2021 hingga Maret 2022

6. Masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya.

Khusus bagi warga DKI Jakarta, berdasarkan Pasal 30 Perda Nomor 2 Tahun 2020, penolak vaksin Covid-19 akan didenda Rp5 juta.

Pasal 30 berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PEDULI LINDUNGI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah