Akui Gagal Didik Anak, Keluarga 3 Pelaku Pemalsuan Surat Swab Test PCR Sampaikan Permintaan Maaf

- 8 Januari 2021, 21:34 WIB
Tersangka kasus pemalsuan hasil PCR Covid-19 di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 7 Januari 2021.
Tersangka kasus pemalsuan hasil PCR Covid-19 di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 7 Januari 2021. /Rivan Awal Lingga/Antara

“Sebagai juru bicara yang menyambungkan lidah, ingin menyembuhkan, bicara minta maaf dari hati yang terdalam telah merugikan seluruh masyarakat. Kami benar-benar minta maaf dan tidak ada sedikit pun kami tahu bahwa ini benar, bahwa ini semuanya salah dan kedepannya kami janji bahwa kami akan mendidik anak-anak kami lagi untuk lebih dewasa bersosial media,” ujar David.

Sebelumnya, tiga pelaku pemalsuan swab test tersebut yakni MFA yang ditangkap di Bandung, Jawa Barat.

Baca Juga: Said Didu Akui 33 Tahun Tak Lihat Gelandangan di Jalan Sudirman, Ferdinand: Makanya Turun dari Mobil

Selanjutnya,  EAD yang ditangkap di Bekasi dan MAIS yang diamankan petugas di Bali.

Terkuaknya kasus pemalsuan surat tes swab itu berawal dari unggahan media sosial tersangka MFA.

Adapun isi unggah akun Instagram @hanzdays sebagai berikut.

"Yang mau PCR cuma butuh KTP ga usah swab beneran. 1 jam jadi, bisa dipake diseluruh Indonesia, gak cuma Bali dan tanggalnya bisa pilih H-1/H-2 100% lolos testimoni 30+”.

Unggahan soal surat swab test palsu kemudian menjadi ramai bahan pembicaraan warganet, yang salah satunya adalah dr Tirta Mandira Hudhi.

Pembicaraan warganet soal surat swab test PCR palsu tersebut kemudian sampai ke PT Bumame Farmasi (BF) selaku penyelenggara tes usap PCR resmi yang namanya dicatut dalam surat tersebut.

Selanjutnya, ihak kuasa hukum PT Bumame Farmasi pun melaporkan perkara pemalsuan tersebut ke Polda Metro Jaya.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah