Cek dtks.kemensos.go.id untuk Mengetahui Daftar Penerima BST Rp300 Ribu yang Diberikan Kemensos

- 11 Januari 2021, 11:03 WIB
Situs dtks.kemensos.go.id.
Situs dtks.kemensos.go.id. /dtks.kemensos.go.id/

PR DEPOK - Kementerian Sosial (Kemensos) RI telah mulai menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) kepada masyarakat pada Senin, 4 Januari 2021.

Banyak masyarakat yang hingga kini masih bingung untuk bisa mencairkan dana Bantuan Sosial Tunai (BST) tersebut.

Cara untuk cek penerima bansos tunai Rp300 ribu tersebut yakni melalui website dtks.kemensos.go.id, berikut dengan cara mencairkannya.

Baca Juga: Akibat Arus Deras, Basarnas Terpaksa Hentikan Pencarian Korban Tenggelam di Pantai Aceh

Sebesar Rp300 ribu, bansos tersebut dicairkan setiap sebulan sekali untuk setiap satu keluarga atau satu KK (Kartu Keluarga).

Bantuan Sosial Tunai (BST) ini diberikan selama empat bulan yakni mulai dari bulan Januari, Februari, Maret, dan April, serta disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

Sebanyak 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) seluruh Indonesia, akan menjadi target penerima bansos tunai Rp300 ribu tersebut.

Baca Juga: 18 Sampel DNA dari Keluarga Korban Pesawat Sriwijaya Air SJ-182 Telah Diambil Biddokkes Kalbar

Adapun cara untuk mengecek sebagai penerima bansos tunai Rp300 ribu tersebut.

Hanya dengan mengakses situs dtks.kemensos.go.id dan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), sudah bisa melihat nama penerima bansos.

Untuk mengetahui apakah namanya terdaftar sebagai penerima bantuan, yakni tidak harus kepala keluarga yang mengecek.

Baca Juga: MYD Terpukul, Sang Ayah Jatuh Sakit Saksikan Anaknya Terjerat Kasus Video Syur Bersama Gisel

Anggota keluarga lain seperti istri ataupun anak juga bisa mengecek daftar penerima asalkan masih terdaftar dalam satu Kartu Keluarga (KK).

Bermula dengan membuka laman website dtks.kemensos.go.id

1. Pilih ID Kepesertaan yang diinginkan

Baca Juga: Ungkit Soal Mega Proyek Hambalang Zaman SBY, Muannas Alaidid: Apa Tuhan Suka Pak?

2. Masukkan Nomor Kepesertaan dari ID yang dipilih, bila menggunakan NIK maka masukkan nomor NIK

3. Masukkan Nama yang sesuai dengan ID yang dipilih

4. Masukkan dua kata yang tertera dalam kotak boks captcha Klik "Cari".

Baca Juga: Pojokkan SBY Soal Masalah Indonesia, Teddy: Tak Akan Sesulit Ini Jika Anda Tak Pernah Jadi Presiden

5. Setelah itu, pada layar akan muncul keterangan nomor ID yang diinput, apakah ID tersebut terdaftar atau tidak di DTKS.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: dtks.kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x