Desak UU Ormas Dicabut, Rocky Gerung: Bagus Orang Mau Berorganisasi, Ngapain Dilarang?

- 12 Januari 2021, 16:25 WIB
Rocky Gerung mendesak pemerintah cabut UU Ormas karena tidak diperlukan di negara demokrasi.
Rocky Gerung mendesak pemerintah cabut UU Ormas karena tidak diperlukan di negara demokrasi. /Tangkapan layar YouTube Rocky Gerung Official

PR DEPOK – Ormas Front Pembela Islam (FPI) telah resmi ditetapkan sebagai ormas terlarang di Indonesia pada Rabu, 30 Desember 2020. Pelarangan ini disampaikan langsung oleh Menko Polhukam, Mahfud MD, yang didampingi 6 pejabat tinggi Kementerian dan Lembaga.

Disampaikan oleh Mahfud MD, pemerintah akan melarang dan membubarkan segala jenis kegiatan yang dilakukan oleh ormas yang didirikan oleh Habib Rizieq tersebut. hal ini lantaran FPI dinilai telah mengganggu ketertiban umum dan melanggar hukum.

Menanggapi masalah pembubaran ormas. Pengamat politik sekaligus filsuf, Rocky Gerung, mengatakan bahwa demokrasi yang memiliki undang-undang ormas menentang sistem demokrasi itu sendiri.

Baca Juga: Habib Rizieq Tersangka Lagi, Rocky Gerung: Kesalahan Dia Cuma Gak Mau Disogok Pake Uang dan Jabatan

“Ngapain ada demokrasi kalau masih ada UU Ormas? ‘ya karena negara perlu mengatur’, loh negara itu diatur oleh masyarakat justru, jadi ormas-lah yang mengatur negara, bukan negara mengatur ormas,” ujar Rocky Gerung dalam penuturannya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal Youtube Mardani Ali Sera.

Ia menilai, UU Ormas itu tidak diperlukan lantaran dalam negara yang menganut sistem demokrasi, kesukarelaan masyarakat yang justru menjamin kualitas demokrasi.

“Undang-undang itu juga gak diperlukan, kenapa? Karena dalam demokrasi, voluntarisme publik itulah yang menjamin kualitas demokrasi. Voluntarisme, kesukarelaan untuk berorganisasi,” katanya melanjutkan.

Baca Juga: Mardani Ali Beri Pesan untuk Pemerintah: Habib Rizieq Itu adalah Mutiara Indonesia

Lebih lanjut, ia pun mempertanyakan perihal pelarangan terhadap ormas yang menghasilkan percakapan publik.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: YouTube Mardani Ali Sera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x