Perhatian! Warga yang Masuk Kategori Berikut Wajib Menjadi Penerima Vaksin Covid-19 Tahap Awal

- 13 Januari 2021, 13:24 WIB
Setelah menerima vaksinasi atau disuntik vaksin Covid-19 jangan langsung pulang, tunggu selama 30 menit. Hal itu tertuang dalam petunjuk teknis Kemenkes RI/Instagram/@sekretariat.kabinet
Setelah menerima vaksinasi atau disuntik vaksin Covid-19 jangan langsung pulang, tunggu selama 30 menit. Hal itu tertuang dalam petunjuk teknis Kemenkes RI/Instagram/@sekretariat.kabinet /

PR DEPOK – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengumumkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Berdasarkan keputusan tersebut, Kemenkes akan melaksanakan vaksinasi Covid-19 kepada masyarakat Indonesia mulai 13 Januari 2021.

Skema pelaksanaan vaksinasi Covid-19 akan dilakukan dalam 4 tahap atau gelombang, dalam rentang waktu mulai Januari 2021 hingga Maret 2022.

Baca Juga: Lima Hari Pasca Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ 182, Tim Penyelam Diperiksa Kesehatannya

Vaksinasi Covid-19 tahap 1 dan 2, akan dilaksanakan mulai Januari hingga April 2021. Sedangkan untuk tahap 3 dan 4, akan dilaksanakan mulai April 2021 hingga Maret 2022.

Pada tahap 1 atau tahap awal, vaksinasi Covid-19 akan diberikan untuk kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19.

Berdasarkan ketersediaan vaksin Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Permenkes No. 84/2020, ditetapkan kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19, sebagai berikut.

Baca Juga: Vaksinator Ajukan Pertanyaan Sebelum Presiden Disuntik Vaksin, Jokowi: Semua Saya Jawab Tidak

Kategori Prioritas Penerima Vaksin Covid-19

1. Tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya;

2. Tokoh masyarakat/agama, pelaku perekonomian strategis, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa, dan perangkat rukun tetangga/rukun warga;

Baca Juga: Saat Hendak Vaksinasi Tekanan Darah Presiden Meninggi hingga 130 per 67, Jokowi: Biasanya 110 per 70

3 Guru/tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA, atau setingkat/sederajat, dan perguruan tinggi;

4. Aparatur kementerian/lembaga, aparatur organisasi perangkat Pemerintah Daerah, dan anggota legislatif;

5. Masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi; dan

Baca Juga: Raffi Ahmad Divaksin Wakili Generasi Muda, Ernest Prakasa: Dia Sangat Berpengaruh Ke Masyarakat Luas

6. Masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya.

Khusus bagi warga DKI Jakarta, berdasarkan Pasal 30 Perda Nomor 2 Tahun 2020, penolak vaksin Covid-19 akan didenda Rp5 juta.

Pasal 30 berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000.

Baca Juga: Politisi PDIP Ribka Tolak Divaksin, Rocky: Artinya Bu Mega Kurang Sreg dengan Prosedur Vaksinasi

Sebelumnya, Kemenkes telah mengirimkan SMS Blast secara serentak kepada seluruh penerima vaksin Covid-19 yang telah terdaftar. Sms tersebut dibagikan sejak 31 Desember 2021 lalu.

Masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui SMS Blast wajib mengikuti pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Selain SMS Blast, calon penerima vaksin Covid-19 juga dapat memeriksa dirinya terdaftar atau tidak dalam penerima vaksin Covid-19 tahap pertama ini, dengan mengakses laman PeduliLindungi.id.

Baca Juga: Sebut Jokowi Penuhi Janji Usai Divaksin, Ngabalin: Nyawa Jadi Komitmennya untuk Kepentingan Bangsa

Pada laman tersebut, masyarakat hanya tinggal memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mengetahui status penerima vaksin Covid-19.

Khusus bagi Tenaga Kesehatan (Nakes) yang belum termasuk sebagai penerima vaksin Covid-19, dapat melengkapi data sebagai berikut.

Nama, NIK, Alamat, nomor HP, Tipe Nakes, dan dilengkapi dengan Surat Keterangan dari Kepala Fasilitas Layanan Kesehatan (Fasyankes) yang menerangkan Anda adalah Nakes dari Fasyankes terkait. Data tersebut dapat dikirimkan melalui email ke [email protected].***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pedulilindungi.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x