Konten Pornografi Fadli Zon Masih Didalami, Polisi: Saksi Pertama yang Akan Diperiksa adalah Pelapor

- 13 Januari 2021, 19:54 WIB
Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon.
Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon. /Bagus Ahmad Rizaldi/Antara

PR DEPOK – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri hingga saat ini masih mendalami kasus dugaan tindak pidana pornografi yang diduga melibatkan politisi Partai Gerindra, Fadli Zon.

"LP (laporan polisi) masih didalami oleh penyidik," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Polri Kombes Pol. Ahmad Ramadhan seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara pada Rabu, 13 Januari 2021.

Ramadhan mengatakan, bila telah selesai mendalami laporan tersebut, maka penyidik akan segera memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan.

Baca Juga: Jakarta Timur Penerima BST Pertama di DKI, Pencairan Dana Bisa Diwakilkan dengan Syarat Berikut

"Saksi pertama yang akan dilakukan pemeriksaan adalah pelapor," kata Ramadhan.

Seperti diketahui, pada Jumat, 8 Januari, Ketua Umum Aliansi Pejuang Muda Indonesia (APMI) Febriyanto Dunggio melaporkan Fadli Zon ke Bareskrim Polri lantaran akun media sosial Twitter milik Fadli @fadlizon menyukai konten pornografi.

"Iya, (Fadli Zon dilaporkan) ke Bareskrim Polri," kata Febriyanto Dunggio.

Baca Juga: Vaksinasi Tahap Awal Dimulai, Cek Nama Penerima Vaksin Pakai NIK Melalui Situs Pedulilindungi.id

Menurut Febriyanto, tindakan yang dilakukan Fadli Zon sangat tidak pantas dilakukan oleh seorang anggota dewan.

Oleh karena itu, Febriyanto dan pihaknya memutuskan untuk melaporkan Fadli Zon ke polisi agar segera dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"'Kan tidak elok wakil rakyat like konten berbau pornografi. Dengan dia like secara nggak langsung ikut mendistribusikan video porno itu," tutur Febriyanto.

Baca Juga: Langkah Vaksinasi Indonesia Dinilai Salah, Vaksinolog Universitas Melbourne: Harusnya Lansia Dulu

Selain itu, Febriyanto juga mengatakan bahwa aktivitas media sosial Fadli Zon sebagai wakil rakyat pasti disorot oleh masyarakat di Indonesia.

"Apa yang dilakukan wakil rakyat itu dipantau sama rakyat. Cara dia like, entah sengaja atau nggak, ya, semua orang bisa lihat," kata Febriyanto.

Laporan yang dibuat Febriyanto terhadap Fadli Zon ini terdaftar dengan nomor: LP/B/0018/I/2021/Bareskrim tanggal 8 Januari 2021.

Baca Juga: Ada Kelas Terdidik Tak Setuju Raffi Ahmad Divaksin Pertama, Tsamara: Masyarakat Butuh Panutan

Dalam laporan itu, Fadli Zon dituding melakukan tindak pidana pornografi/prostitusi melalui media elektronik/media sosial yang melanggar Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 4 Ayat (1) UU Pornografi dan atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x