Seorang Bapak Tega Cabuli Anak Tirinya 5 Kali Saat Istri Tertidur, Hukuman Kebiri Menanti

- 15 Januari 2021, 14:55 WIB
Ilustrasi korban pencabulan.
Ilustrasi korban pencabulan. /Pixabay/RyanMcGuire.

PR DEPOK – Seorang pria berinsial RDP (40) tega melakukan aksi pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia 11 tahun.

Berdasarkan kabar yang dihimpun, RDP melakukan aksi pencabulan tersebut di kediamannya di Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Aksi pencabulan yang dilakukan RDP itu dikonfirmasi langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo.

Baca Juga: HRS Tuntut Raffi Ahmad-Ahok Diproses Hukum, Teddy Gusnaidi: Jangan Dengerin Rizieq, Ngawur Dia!

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News, Jumat 15 Januari 2021, Ady mengatakan bahwa tersangka RDP sudah melakukan aksinya tersebut kepada anak tirinya sebanyak lima kali.

Lebih lanjut, menurut keterangan Ady, RDP telah melakukan aksi pencabulan tersebut sejak tahun 2018 silam.

Tersangka berhasil ditangkap setelah ayah kandung korban melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Jakarta Barat.

Baca Juga: Raffi Ahmad Disudutkan Soal Kerumunan, Akhmad Sahal: Jangan Hanya Dia, ke Ahok dan Artis Lain Juga

“Tersangka kita tangkap di kediamannya di kawasan Jelambar,” ucap Ady menambahkan.

Ady menerangkan bahwa aksi pencabulan itu RDP lakukan ketika istrinya sedang tertidur. Dan lima kesempatan itu RDP lakukan di rumahnya sendiri.

“Tersangka melakukan aksinya saat istrinya tengah tertidur ataupun pergi, dan itu semua dilakukan di rumah,” kata Ady.

Kasus itu terungkap saat korban berani mengadukan perbuatan ayah tirinya ke ayah kandungnya.

Baca Juga: HRS Minta Raffi-Ahok Diproses Hukum, Ferdinand: Mereka Tamu Undangan, Apa di Petamburan Diproses?

Korban memberanikan diri setelah dirinya melihat pemberitaan pengungkapan kasus yang serupa dengannya di media.

“Jadi korban itu melihat pemberitaan tersebut, dia (korban) mengetahui itu melanggar, pidana, lalu disampaikan ke ayah kandung dan ayahnya melaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat,” kata Ady.

Tersangka RDP dipersangkakan dengan Pasal 82 UU No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Publik Bandingkan Kasus Raffi Ahmad-Ahok dengan HRS, Ruhut: Tolong Sabar Jangan Langsung Nyinyir

Selain itu, tersangka juga terancam dikenakan PP No. 70 tahun 2020 tentang pelaksanaan tata cara kebiri secara kimia.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x