Cek Bansos 2021 Jawa Barat di bansos.pikobar.jabarprov.go.id, Cek Penerima Bansos Tanpa NIK KTP

- 16 Januari 2021, 18:55 WIB
Layanan website Sistem Online Data Penerima Bantuan Sosial (Solidaritas).
Layanan website Sistem Online Data Penerima Bantuan Sosial (Solidaritas). /Pikobar Jabar

PR DEPOK  Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) telah membuat website untuk mempermudah masyarakat Jawa Barat dalam mengawasi data penerima bantuan sosial (bansos), dengan nama Sistem Online Data Penerima Bantuan Sosial (Solidaritas).

Dalam membuat layanan ini, Pemprov Jabar bekerja sama dengan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar, Dinas Sosial Jabar, serta Pusat Informasi dan Koordinasi Jabar.

Pemprov Jabar membuat website tersebut dengan harapan dapat menjadi upaya transparansi data agar publik, khususnya masyarakat Jabar bisa ikut mengawasi proses pemberian bansos.

Baca Juga: Sinopsis Looper, Aksi Perjalanan Waktu Seorang Pembunuh Bayaran demi Hentikan Pembunuhan Istrinya

Dengan menggunakan layanan website Solidaritas, masyarakat Jabar bisa melihat data 8 program bansos dari pemerintah antara lain PKH, Kartu Sembako/BPNT, Kartu Sembako Perluasan,  Bansos Tunai (BST) Kemensos, Bansos Sembako Presiden, Bansos Provinsi, Dana Desa, dan Bansos Kabupaten Kota.

Anda bisa melakukan pengecekan data penerima dari 8 program bansos tersebut dengan cara sebagai berikut.

Cek Penerima Bansos Wilayah Jawa Barat via Website Solidaritas

1. Masuk ke situs bansos.pikobar.jabarprov.go.id, kemudian pilih kolom “Lihat Daftar Penerima Bantuan”

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 16 Januari 2021: Siapkan Acara Spesial, Al Akan Ungkap Rahasia Roy pada Andin?

2. Selanjutnya, Anda akan masuk ke laman “Pencarian Lebih Lengkap”

3. Pilih kota/Kabupaten

4. Pilih kecamatan

5. Pilih sesa/kelurahan

6. Pilih RT/RW

7. Pilih Tipe Bantuan

Ada 8 tipe bantuan yang bisa dipilih antara lain PKH, Kartu Sembako/BPNT, Kartu Sembako Perluasan,  Bansos Tunai (BST) Kemensos, Bansos Sembako Presiden, Bansos Provinsi, Dana Desa, dan Bansos Kabupaten Kota.

Baca Juga: Black Box Ditemukan, KNKT Beri Titik Terang Investigasi Penyebab Jatuhnya Sriwijaya Air SJ-182

8. Pilih Tahapan (Tersedia 1 sampai 4)

9. Cek kembali apakah data yang sudah Anda masukan benar

10. Kemudian klik “Terapkan”

11. Selanjutkan Anda akan masuk ke situs data penerima bansos, sesuai dengan data dan tipe yang Anda pilih

Data yang diperlihatkan tidak hanya satu orang, akan tetapi setiap orang yang berhak menerima bansos di data wilayah yang Anda masukan sebelumnya.

Baca Juga: Cek dtks.kemensos.go.id atau Aplikasi SIKS-Dataku di HP untuk Pastikan Penerima Bansos 2021 Kemensos

Anda juga bisa melakukan dua pilihan terkait hasil data yang ditampilkan.

Pertama, Anda bisa memilih untuk melacak bantuan orang tersebut.

Kedua, Anda juga bisa memilih untuk mengadukan orang tersebut, jika sekiranya yang bersangkutan meninggal, pindah, orang mampu, sudah menerima program lain, atau alasan yang lainnya.

Catatan Tambahan

Jika Anda ingin data yang lebih detail, silahkan menghubungi RW yang ada di lingkungan Anda untuk melihat data aplikasi Sapawarga.

Jika RW belum mengaktifkan aplikasi Sapawarga, maka bisa lakukan terlebih dulu aktivasi Sapawarga dengan cara sebagai berikut.

Baca Juga: HRS Serukan Damai dan Tak Gaduh Lagi, Ferdinand Hutahaean: Selesai Sudah Dia! Sekarang Tak Berdaya

Langkah Aktivasi Aplikasi Sapawarga

1. Pemdes/kelurahan dapat menghubungi PLD, Karang Taruna, Diskominfo kabupaten/kota, atau hubungi hotline Sapawarga (hanya WhatsApp) di 0812-2285-3255.

2. RW dapat menghubungi pihak-pihak tersebut untuk mendapatkan akun.

3. Lalu masukkan username dan kata sandi yang telah diperoleh untuk dapat login ke aplikasi Sapawarga.

Layanan Pengaduan

Jika terdapat pengaduan permasalahan, Anda dapat menghubungi hotline Bantuan Sosial untuk bertanya atau sekedar mencari informasi seputar Bantuan Sosial di Jawa Barat ke nomor WhatsApp 0856-9739-1854.

Baca Juga: Desak Megawati Turun Tangan Ingatkan Ribka Tjiptaning, Muannas: Kalau Tidak, Biar Kita Proses Hukum

Layanan ini tidak dapat melakukan panggilan, hanya tersedia dalam layanan pesan atau chat.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PIKOBAR PROVINSI JAWA BARAT


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x