Video yang Beredar dengan Narasi Polisi Tendang HRS, Refly Harun: Saya Dapat Klarifikasi dari FPI

- 17 Januari 2021, 10:52 WIB
habib rizieq sedang dalam pengamanan polisi saat pemindahan ke rutan bareskrim polri.
habib rizieq sedang dalam pengamanan polisi saat pemindahan ke rutan bareskrim polri. /Fajar/PMJNews

PR DEPOK - Sempat beredar di masyarakat luas sebuah video berdurasi 18 detik yang memuat momen Habib Rizieq Shihab (HRS) naik kedalam mobil dengan pengawalan polisi.

Pada video tersebut, HRS yang tangannya terikat sedang menaiki kendaraan tahanan dengan pengawalan ketat polisi.

Dalam video amatir dengan durasi 18 detik tersebut, terlihat seolah sang polisi menendang Rizieq Shihab saat akan masuk ke mobil.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: 48 Warga Korsel Dikabarkan Meninggal Dunia Usai Vaksinasi Covid-19, Ini Faktanya

Terlihat seorang polisi bersenjata lengkap mengayunkan kaki kanannya seperti menendang ke arah HRS yang sudah masuk ke mobil tahanan terlebih dahulu.

Video tersebut salah satunya diunggah oleh akun Twitter @FHB_212 pada Kamis, 14 Januari 2021.

Momen tersebut terjadi ketika Habib Rizieq dipindahkan dari rutan Polda Metro Jaya ke rutan Bareskrim Polri pada Kamis sore, 14 Januari 2021.

Baca Juga: Pasca Gempa Mamuju, Harga Bensin Naik Hingga Rp30.000 per Liter, Harga Mie Instan Naik 3 Kali Lipat

Habib Rizieq pun terlihat keluar dari tahanan dengan mengangkat kedua tangannya yang diikat ke atas sembari menunjukkan jempol.

Dalam video tersebut, Habib Rizieq terlihat mengenakan gamis putih yang tertutupi oleh rompi tahanan berwarna jingga.

Pemindahan Habib Rizieq dari Rutan Narkoba Polda Metro Jaya ke Rutan Bareskrim Polri dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB dengan pengamanan ekstra ketat.

Baca Juga: Senada Deddy Soal Ramalan Mbak You, Muannas: Bukan Cari Duit Lagi, Niatnya Minta Dicari Polisi

Polisi membentuk barikade ketat agar Habib Rizieq tidak bisa kabur, mantan pentolan FPI tersebut juga tidak banyak berkomentar terhadap awak media, namun terdengar HRS mengucapkan kalimat Allahu Akbar.

"Allahu Akbar.... Revolusi akhlak," teriak HRS sembari menuju mobil tahanan.

Terkait kejadian viral tersebut, pakar hukum tata negara Refly Harun memberikan klarifikasinya, dirinya mengaku mendapat sebuah pesan dari teman dekatnya yang juga merupakan anggota DPP FPI.

Baca Juga: Bisa Jadi Tren dan Preseden Buruk Jika Dibiarkan, Muannas: Tak Bisa Dibela dengan Alasan Ramalan

"Tetapi ini saya mendapatkan WA dari grup sebenarnya dan berisi semacam sebuah klarifikasi," ucapnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari kanal YouTube Refly Harun, Minggu, 17 Januari 2021.

"Intinya adalah 'maaf untuk semua sahabat, alhamdulillah ana, udah dapat jawaban dari DPP, bahwa itu bukan nendang HRS, tapi karena yang dipakai polisi itu berat, jadi dia ambil ancang-ancang, dan terkesan nendang HRS, mohon maaf semuanya, saya sudah mendapatkan klarifikasi dari pihak FPI, jika IBHRS tidak ditendang;," sambungnya.

Refly Harun menegaskan juga, jangan sampai isu semacam ini menggelinding begitu saja dan menjadi liar, seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com pada 'Beredar Video 18 Detik Polisi Tendang Habib Rizieq, Refly Harun Ungkap Fakta yang Sebenarnya'.

Baca Juga: Guntur Romli dan Muannas Kompak Sebut Penegakan Hukum Harus Dilakukan pada Ramalan Mbak You

"Tadi sudah ada klarifikasi bahwa tidak ditendang, tetapi hanya aparat keamanan itu mungkin sepatunya berat, sehingga ketika dia harus masuk ke mobil, dia harus memberikan keleluasan kepada kakinya," tuturnya.

"Sehingga melakukan gerakan kaki kanan yang ekstra agar bisa masuk. Jadi ini klarifikasi, karena kalau sampai ditendang luar biasa," sambungnya.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse dan Kriminal (Dirtipidum Bareskrim) Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, penahanan Habib Rizieq dipindahkan dari Polda Metro Jaya ke Mabes Polri harus dilakukan.

Baca Juga: Nilai Gempa Majene Aneh dan Kurang Lazim, Daryono BMKG: Fenomena Ini Membuat Kita Menaruh Curiga

Hal itu karena menurutnya, memang semua kasus yang menjerat HRS sudah diambil alih oleh Bareskrim Polri.

Tiga kasus tersebut yaitu, kerumunan massa di Petamburan di Jakarta Pusat yang disidik Polda Metro Jaya serta kasus Megamendung di Kabupaten Bogor, dan Rumah Sakit Ummi di Kota Bogor yang ditangani Polda Jawa Barat.

"Hari ini (Kamis) penahanannya dipindahkan ke Bareskrim," ujar Andi.***(Ghiffary Zaka/Pikiran Rakyat Bekasi)

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x