1. Koordinasi antarkementerian/lembaga (KlL) dalam rangka mencegah dan menanggulangi ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.
2. Partisipasi dan sinergitas pelaksanaan program-program pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, yang dilakukan baik oleh K/L, masyarakat sipil, maupun mitra lainnya.
Baca Juga: Komentari Banyaknya Dokter dan Ulama yang Wafat, FH ke Said Didu: Cuitanmu Bernada Protes pada Allah
3. Kapasitas (pembinaan kemampuan) sumber daya manusia di bidang pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.
4. Pengawasan, deteksi dini, dan cegah dini terhadap tindakan dan pesan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.
5. Perhatian terhadap para korban tindak pidana Terorisme dan perlindungan infrastruktur serta objek vital (critical infrastructures) lainnya.
Baca Juga: Cek dtks.kemensos.go.id, Ibu Hamil dan Balita Bisa Dapat BLT Rp3 Juta
Sementara itu, sasaran Perpres ini secara khusus yakni sebagai berikut.
1. Meningkatkan koordinasi antar-kementerian/lembaga (K/L) dalam rangka mencegah dan menanggulangi ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme terkait program yang dituangkan dalam pilar RAN PE.
2. Meningkatkan partisipasi dan sinergitas pelaksanaan program pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, yang dilakukan baik oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, masyarakat sipil, maupun mitra lainnya.